Harian Kendari

DPRD Provinsi Minta Keputusan Rapat di Lanal Kendari Soal PT Pelindo Dicabut

Suasana saat rapat dengar pendapat (rdp) DRPD Provinsi Sultra. Foto:Istimewa

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada sekretaris daerah Provinsi Sultra agar mencabut keputusan rapat yang dilaksanakan di Lanal Kendari pada Selasa lalu.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tentang belum dilaksanakannya Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nomor : 518/4790 tentang penetapan/pengumuman hasil verifikasi oleh PT. Pelindo IV (Persero) Kendari, di Kantor DPRD Sultra, pada Selasa (11/10/22).

Pada RDP tersebut, DPRD Sultra juga meminta agar membuat klarifikasi bagi dinas yang menghadiri rapat di Lanal Kendari karena di anggap tidak sesuai mekanisme dan di anggap Ilegal.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi menjelaskan, Rapat dengar pendapat ini digelar untuk mencari tahu kebenaran soal tidak diindahkannya surat dari sekretaris daerah tentang penetapan atau pengumuman hasil verifikasi oleh PT Pelindo IV Persero Kendari.

Tetapi, dalam rapat tersebut pihak PT Pelindo IV (Persero) dan KSOP tidak hadir dalam agenda kali ini. Kata Sulaeha pihak DPRD Provinsi Sultra berhak memanggil secara paksa terhadap PT Pelindo dan KSOP untuk mempertanyakan ketidakhadiran mereka dalam rapat.

“Pihak DPRD Provinsi Sultra berhak memanggil secara paksa terhadap PT Pelindo dan KSOP dan mempertanyakan ketidak hadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini dan ini aturan didalam Negara,” katanya dalam membacakan kesimpulan rapat.

Karena ketidakhadiran PT Pelindo dan KSOP, DPRD Sultra menskorsing rapat kali ini dan akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan pihak-pihak KSOP dan PT Pelindo IV Persero Kendari.

“Akan kami agendakan ulang dan akan memanggil kembali pihak KSOP dan PT Pelindo IV Persero Kendari,” ucapnya.

Laporan : Redaksi