Harian Kendari

FKSPN Geruduk Kantor Bupati Konawe, Soalkan Intimidasi, Diskriminasi Terhadap Pekerja di PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI

Massa aksi bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Konawe saat lakukan dialog. Foto : Istimewa

HARIANKENDARI.COM, KONAWE – Organisasi Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Konawe Sulawesi Tenggara pada, Senin (3/10/22).

Aksi ini menyoalkan dugaan Intimidasi, dan Diskriminasi yang seringkali dialami oleh pekerja asal pribumi yang mencari hidup di PT VDNI, PT. OSS serta PT. CPI.

Koordinator Aksi, Yopi Wijaya Putra, menuntut agar intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja atau buruh di ketiga Perusahaan tersebut dihentikan.

Ia juga mengungkapkan seringkali terjadi pemaksaan kepada karyawan untuk berserikat yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Stop intimidasi dan Diskriminasi terhadap pekerja atau buruh di PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI seperti PHK Sepihak, SP tidak jelas, dan pemaksaan karyawan untuk berserikat yang melanggar ketentuan pasal 28 UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja,” ujarnya

Dari laporan yang diterima awak media Hariankendari.com, massa aksi melakukan orasi di beberapa titik, berawal sekitar jam 07.30 wita di pertigaan Desa Sampara Kecamatan Sampara, lalu 8.00 wita bergerak menuju titik kumpul ke dua di desa Lahunggumbi Kecamatan Pondidaha, setelah itu massa aksi bergerak menuju ke Wawotobi hingga pada pukul 10.00 massa aksi aksi tiba di bundaran lantas untuk melanjutkan orasi dan kemudian bergerak menuju kantor Bupati Konawe.

Setibanya di depan kantor Bupati Kabupaten Konawe, massa aksi melakukan orasi yang dipimpin koordinator aksi, Yopi Wijaya Putra.

Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya terjadinya kesenjangan antara karyawan china dan karyawan indonesia seperti perbedaan gaji dengan posisi yang sama, perlakuan HRD atau Manajemen yang selalu memihak kepada TKA dan HRD Indonesia tidak dapat merubah keputusan HOD TKA China meskipun keputusan tersebut bertentangan serta melanggar UU ketenaga kerjaan.

“Kami Mendesak DPRD Kabupaten Konawe untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dan memanggil segala instansi terkait dan juga dari pihak kami paling lambat 3×24 jam,” ucap salah satu koordinator lapangan, Ramadhan.

Menyikapi soal itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, bersama Ketua DPRD Konawe H. Ardin menerima tuntutan massa aksi dan dilanjutkan diskusi bersama perwakilan massa aksi.

Dalam diskusi tersebut, disepakati beberpa point diantaranya antara lain :

  1. 1. Akan dibentuk tim khusus gabungan dari pihak Pemda dan DPRD Kab. Konawe untuk turun pertanyaan terkait masalah itu massa aksi.
  2. 2. Pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Konawe akan mendampingi pihak pekerja dalam mencari solusi terkait pada pelaksanaan aksi unjuk rasa.
  3. 3. Pihak Pemda Kabupaten Konawe, DPRD Kabupaten Konawe dan perwakilan dari massa aksi akan dilakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS yang direncakan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 jam 10.00 wita di Kantor PT. VDNI dan PT. OSS untuk membahas terkait dengan masalah dari massa aksi.
  4. 4. Jika tidak ada hasil atau keputusan pada pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan maka tuntutan massa akan terus dilakukan kepada menteri tenaga kerja yang berada di Jakarta yang akan di dampingi oleh pihak Pemda dan DPRD Kabupaten Konawe.
  5. 5. Akan diadakan rapat ke 2 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022 di kantor Pemda Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi