Harian Kendari

Dua Perda Ditetapkan Bupati Konut, Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

Penetapan Perda Kabupaten layak anak dan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak oleh Bupati Konut, Dr. Ir. Ruksamin, M.Si

HARIANKENDARI.COM, KONUT – Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. Ir. Ruksamin, M.Si tetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang kabupaten layak anak dan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Senin 3 Oktober 2022.

Penetapan Perda yang digelar di Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut itu dihadiri oleh, Sekda Konut, Drs. H. Muh Kasim Pagala, Ketua DPRD Konut, Ikbar, Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, Pabung Dandim 1417 Kendari, Letkol Inf Abdullah, Kaposbinda Konut, Hendro, serta OPD dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Konut.

BACAAN LAINNYA
▪️Bupati Konut Lantik Pejabat Administrator dan pengawas lingkup Pemda, ini Harapannya
▪️Bupati Konawe Selatan dan Exim Bank serta OJK Tandatangani MoU Klaster Desa Devisa
▪️Bupati Konut Ingatkan Pelatihan Paskibraka Tetap Fokus dan Istirahat

Tujuan dari Raperda yang digelar itu adalah Konasara yakni Konawe Utara yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Untuk itu, instansi atau OPD terkait diharapkan segera mensosialisasikannya ke masyarakat.

“Perda ini bukan sekedar aturan semata, namun juga dapat secara komprehensif mengatur perlindungan perempuan dan anak di daerah dan terlebih penting lagi dapat diimplementasikan oleh OPD terkait,” kata Bupati Konut, Dr. Ir. Ruksamin, M.Si dalam sambutannya.

BACA JUGA : FKSPN Geruduk Kantor Bupati Konawe, Soalkan Intimidasi, Diskriminasi Terhadap Pekerja di PT. VDNI, PT. OSS dan PT. CPI

Lebih lanjut, Koordinator Presidium Majelis Wilayah Kahmi Sultra periode 2022-2027 itu menjelaskan, penetapan Perda itu merupakan wujud kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan di Konut.

“Terima kasih tidak lupa kami ucapkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Konut atas bentuk kerja sama yang telah dibangun selama ini,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi