Harian Kendari

Berkas Lengkap, Dua Pelaku Kasus Narkotika di Konsel Diserahkan ke JPU

Penyerahan berkas dua pelaku kasus Narkotika ke JPU Konawe Selatan

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Dua pelaku kasus Narkotika bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis 29 September 2022.

Pelaku, DA dan MT diserahkan oleh Kepolisian Resort atau Polres Konawe Selatan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap untuk tindak lanjut proses hukum.

BACAAN LAINNYA
▪️Kapolres Kolaka dan PJ Bupati Koltim Tinjau Lokasi Persiapan Polres Kolaka Timur
▪️Polres Konsel Pantau Penyaluran BLT BBM di Tinanggea
▪️Pesta Adat Maata’ano Santa Pasarwajo, Kapolres Buton : Adat Merupakan Keteraturan

“Berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelaku bersama barang bukti kami serahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, AKP Ismail Pali sembari memperlihatkan surat P-21 bernomor B/951/P.3.17/ENZ.

Ismail mengungkapkan, sebelumnya kedua pelaku ditangkap Polres Konawe Selatan saat kedapatan sedang menguasai Narkotika jenis Shabu, Kamis 28 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA : Bentrok Sesama Mahasiswa di Kendari Berawal Dari Yel-Yel

Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti dikediaman DA, satu sachet Narkotika jenis Shabu seberat 0.40 gram, satu bungkus permen kosong, satu buah silet, dan satu buah handphone. Sedangkan, dikediaman MT ditemukan satu sachet Narkotika jenis Shabu seberat 0.45 gram, dan satu buah handphone.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi