Harian Kendari

Tidak Kantongi Izin, Dinas Perhubungan Kendari Bakal Hentikan Aktivitas PT Fajar

Kadis Perhubungan Kota Kendari saat diwawancarai oleh awakmedia.Foto : Fby

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Belum mengantongi izin, Dinas Perhubungan Kota Kendari bakal hentikan aktifitas pengangkutan ore nickel PT Fajar.

Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, AM Salihin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari, Senin (19/9/2022).

Salihin menjelaskan, belum lama ini ada beberapa mobil bermuatan ore nickel yang melintasi jalan di Kota Kendari salah satunya mobil milik PT Fajar. Namun, PT Fajar diketahui belum mengantongi surat izin atau rekomendasi untuk melintasi jalan umum di Kota Kendari.

Sementara, dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan, jalan umum diperuntukkan untuk masyarakat umum tidak diperuntukkan untuk perusahaan atau badan usaha. Olehnya itu, perusahaan atau badan usaha harus membuat jalan khusus.

“PT Fajar belum mengantongi surat rekomendasi untuk melintasi jalan di Kota Kendari,” tegas Salihin saat diwawancarai usai RDP di DPRD Kota Kendari.

Sedangkan, kata Salihin, PT Fajar telah menggunakan jalan Z.A Sugianto, jalan Syech Yusuf, jalan Alala, jalan Madusila, dan jalan Lawata sepanjang 9.8 kilometer sebagai jalur aktifitas pengangkutan ore nickel.

“Kurang lebih 9.8 kilometer yang mereka gunakan,” ungkap Salihin.

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Kendari bakal melakukan pemberhentian atau menahan aktifitas pengangkutan ore nickel yang berasal dari PT Fajar.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan hentikan operasi mereka hingga mengantongi surat izin atau rekomendasi,” tutup Salihin.

Laporan : Andi
Editor : Redaksi