Harian Kendari

DPRD Kota Kendari Bakal Kaji Ulang Rekomendasi Lintas Kendaraan Pengangkut Orc Nickel di Kota Kendari

Suasana RDP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Foto : Andi

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Kota Kendari bakal kaji ulang Rekomendasi lintas kendaraan yang mengangkut Orc nickel yang melintasi jalur Kota Kendari. Hal ini disampaikan oleh ketua komisi III DPRD Kota Kendari.

Diketahui, beberapa hari ini beberapa kendaraan yang mengangkut Orc nickel melintasi jalur Kota Kendari, sebab itu Komisi III Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kendari, menggelar rapat dengar pendapat umum terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel yang tidak memiliki izin penggunaan jalan houling di kota Kendari, pada Senin (19/9/22).

Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP)tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, mengatakan diketahui bahwa kendaraan truk yang memasuki jalur kota Kendari setiap malam, yang memuat ore nikel berasal dari Konawe Amonggedo, dan Asera. Kendaraan tersebut milik, perusahaan PT. MSB, PT St Nikel, PT Asmindo dan PT Fajar.

Mulanya, Rajab menduga kendaraan tersebut tidak memiliki rekomendasi, tetapi setelah di kaji dalam RDP tersebut terkuak tiga Perusahaan telah memiliki rekomendasi dan satu perusahaan tidak memiliki rekomendasi dari pemerintah Kota untuk menggunakan jalan Holing sepanjang sembilan Kilometer sampai di jeti.

“Kita baru dapat juga rekomendasi itu dalam bentuk tembusan ternyata, ini menjadi persoalan sebenarnya, karena jujur saja perkembangan kota Kendari sangat pesat, kepentingan PT yang menggunakan holing inikan kepentingan perusahaan sedang kontribusi mereka untuk PAd kita hanya pada pungutan dijalan,” katanya.

Lanjut, Rajab menuturkan banyak dasar untuk mengeluarkan rekomendasi, maka pihaknya akan bekerja untuk mengkaji lebih jauh soal rekomendasi tersebut.

“Menurut saya, terlalu mudah untuk kita mmemberi ruang terhadap pengusaha-pengusha yang menggunakan jalan dengan tidak memikirkan pendekatan sosial, pendekatan kemasyarakatan,” tuturnya.

Dari dampak itu juga menjadi buah bibir, dikarenakan jalan utama Kota Kendari menjadi akses mobil pengangkut ore nickel, padahal menurutnya, tambang semestinya memiliki jalur holing dan jeti tersindiri.

“DPR masih mengkaji untuk bagaimana melihat lebih jauh, ada apa dengan rekomendasi dari pemerintah Kota termasuk PT. MSB, PT St Nikel, dan PT Asmindo, maka kita patut menduga ada apa? Komunikasi apa yang dilakukan sehingga pemkot berani mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Olehnya itu, kata Rajab jika melihat struktur RTRW tidak ada daerah pertambangan di Kota Kendari, hal ini tu menjadi pertanyaan.

“Nanti kita rapat kembali dan memanggil semua dinas perhubungan, PUPR, biro hukum untuk mengkaji hukumnya seperti apa,” pungkasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari A.M Salimin mengungkapkan kendaraan milik perusahaan yang melewati jalan Kota Kendari sebelumnya telah melakukan permohonan ke Walikota Kendari secara langsung dan diberikan rekomendasi pengangkutan ore nikel.

“Kemudian walikota memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Kadis Dishub Kota.

Sedang soal retribusi untuk Kota Kendari, ia menjelaskan, Dinas Perhubungan hanya menarik retribusi lewat parkiran. Hal ini disebabkan kendaraan yang memuat ore nickel telah di atur dan hanya dapat beroperasi pada jam 10 malam.

“Sebelum jam 10 kami parkirkan mereka di batas kota, kita buatkan parkiran khusus karena cuman disitu yang kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,” ungkapnya.

Laporan : Andi
Editor : Redaksi