Harian Kendari

Sudah 5 Kali, Istri Tak di Rumah Bapak di Kendari Cabuli Anak Sendiri yang Masih SD

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Seorang pria di Kota Kendari tega mencabuli anak sendiri sebanyak lima kali. Mirisnya, sang anak saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kemaraya, IPTU Marvi Oksiriana, dalam keterangan tertulis yang diterima Hariankendari.com, Kamis (8/9/2022).

“Menurut pengakuannya, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” kata IPTU Marvi Oksiriana.

Diungkapkan, pelaku HB (40) melancarkan aksinya saat sang istri tidak berada di Rumah. “Pelaku melakukan aksinya saat istri tidak ada di Rumah,” ungkapnya.

Mulanya, kata Dia, pelaku melihat anaknya sedang berbaring di ranjang, kemudian pelaku mendekati anaknya dan ikut berbaring didekatnya. Dikesempatan itu, pelaku memegang tangan anak dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Tak hanya merayu, pelaku melepas pakaian anaknya hingga telanjang dan kemudian menindis badan anaknya dan melancarkan aksi tak senonohnya,” ujarnya.

Istri pelaku yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Melalui laporan tersebut Polsek Kemaraya lalu mencari keberadaan pelaku. Namun, pelaku telah berusaha melarikan diri.

“Melarikan diri dari kediamannya. Hingga, pukul 05.00 Wita berhasil ditangkap,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2, Jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Laporan : Andi

Editor : Redaksi