Harian Kendari

Polisi Kembali Amankan Dua Warga Konsel Pengedar Sabu

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel)  kembali amankan dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat 2 September 2022 lalu. Keduanya yakni, YD (43) dan IR (30) ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail menjelaskan, mulanya Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Tinanggea, Konsel sering terjadi tindak pidana Narkotika dengan cara menjual dan membeli Narkotika jenis Shabu.

Melalui informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terkuak salah satu pelaku merupakan warga Desa Lalonggasu, Tim kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 sachet diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Narkotika,” ungkap AKP Ismail, Senin (5/9/2022).

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel melakukan pengembangan kasus dari terduga awal, lalu mengetahui terduga pelaku lainya inisial IR adalah warga Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Mengatahui hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Konsel bersama tim menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan pelaku lalu melakukan penggeledahan di kamar pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berupa dua Sachet diduga Narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis Sabu.

“atas kejadian tersebut Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut.” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Hrp
Editor : Redaksi