Harian Kendari

Diduga Edarkan Sabu, Honorer Pemda Konsel Diringkus Polisi

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Seorang Karyawan Honorer Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga edarkan sabu dan diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel pada, Selasa (30/8/22).

Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail, menerangkan pihaknya menerima informasi dari warga bahwa di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Konsel kerap terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Melalui informasi itu, ia bersama timnya melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang matang lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar terduga pelaku.

“Ada dua terduga tersangka, pertama inisal DA   laki-laki 26 tahun, Pekerjaan Karyawan Honorer Pemda Kabupaten Konsel, dan yang kedua inisial DS laki-laki umur 21 tahun, Pekerjaan Wiraswasta,” ungkapnya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 Sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 Gram, tiga ball sachet kosong, satu buah bong atau alat hisap.

Selain itu ditemukan juga, satu buah pirex kaca, satu buah lakban bening, satu buah lakban hitam, dua buah timbangan digital, dua buah handphone android, satu buah tas punggung warna biru cokelat, satu buah box tempat jam tangan dan satu buah sendok pipet.

“Ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu tersebut,” terangnya.

Olehnya itu, kedua pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu dan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku melanggar undang-undang pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Laporan : Hrp
Editor : Redaksi