Harian Kendari

Izin Dicabut PT. BPS Diduga Masih Menambang, J-PIP : Kami Bakal Laporkan ke Pihak Berwenang

HARIANKENDARI.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mencabut puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka merupakan salah satu perusahaan yang ikut mendapat imbas pencabutan IUP tersebut, Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) tentang Pencabutan Izin Nomor : 20220218-01-57701 tertanggal 18 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ironisnya, meski IUP PT. BPS telah di cabut, diduga perusahaan tersebut masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan secara besar besaran dilokasi tersebut.

Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), Habrianto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh PT. BPS. Pasalnya, perusahaan itu dinilai tidak kooperatif serta tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

“IUP PT. BPS telah dicabut, artinya seluruh kegiatan yang ada harusnya dihentikan. Namun, justru perusahaan tersebut semakin ugal-ugalan dalam melakukan kegiatan pertambangan, alhasil kawasan hutan lindung serta lahan koordinasi pun ikut disikat,” ucap Habri dalam rilis persnya, Sabtu (27/8/22).

Habri menjelaskan bahwa sebelum IUP PT. BPS dicabut, perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nickel illegal sementara izin yang dikantongi merupakan jenis tambang batuan.

“Perusahaan tersebut sudah tidak memiliki legal standing untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami dimana koordinasi mereka sehingga leluasa melakukan kegiatan tanpa pantauan aparat penegak hukum,” tanya Habri.

Lanjut, kata Habri, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar segera diatensi serius, diduga selain melakukan penipuan terhadap negara perusahaan tersebut juga telah melakukan kejahatan lingkungan dan illegal mining.

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa perusahaan tersebut saat ini di nahkodai oleh salah satu Politisi muda berinsial H yang digadang-gadang akan menghiasi kontestasi politik pada Pemilukada 2024 mendatang.

“Aktivitas PT. BPS harus segera dihentikan karena telah merugikan negara, untuk itu secepatnya kami akan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan perusahaan itu harus segera dipanggil serta diperiksa karena dengan sadar dan sengaja melakukan upaya melawan hukum,” tutup aktivits nasional asal Sultra itu.

Hingga berita ini ditayangkan, HarianKendari.com telah melakukan upaya konfirmasi ke Dirut PT BPS melalui WhatsApp, namun Pihak PT. BPS tidak memberikan tanggapan.

Laporan : Redaksi