Harian Kendari

Buruh Pelabuhan Kendari Keluhkan Penderitaan Kepada Menhub

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Salah satu penopang utama ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah Kendari New Port (KNP) Bungkutoko. Pelabuhan yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo pasalnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Sultra. 

Namun, sekira 200 buruh pelabuhan Bungkutoko tak lagi bekerja selama dua tahun lamanya khususnya para tenaga kerja bongkar muat atau TKBM di Pelabuhan Bungkutoko New Port (KNP).

Diketahui, KNP sendiri beroperasi sejak 2016 dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Kegiatan bongkar muat di KNP sejak itu di lakukan oleh tenaga kerja bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM). 

Setelah berjalan dengan baik selama beberapa tahun, sekira tahun 2019 terjadi mobilisasi tenaga kerja dari luar yang menimbulkan sengketa antar koperasi yang pada akhirnya pada tingkat banding dimenangkan oleh TKBM.

Namun kemenangan TKBM tersebut tak serta merta memberi kesempatan anggota koperasi tersebut bekerja kembali seperti semula. 

Yang terjadi justru sebaliknya yaitu pengerahan tenagakerja untuk kegiatan bongkar muat secara sepihak engan mengabaikan aturan yang berlaku.

Sedangkan TKBM dihadapkan pada konflik dengan koperasi lain yang telah kalah di pengadilan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Lukman Hakim, menyatakan bahwa ada yang menari diatas derita rakyat di KNP. 

“Saat ini ibaratnya ada yang menari di atas derita rakyat. Selama dua tahun lebih konflik yang menjerat TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri tak kunjung diselesaikan. Situasi inilah yang dijadikan alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk terus mengerahkan tenaga kerja di luar koperasi yang berhak,” ujar Lukman, kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Menurut Lukman, tenaga kerjanya sudah pasti hanya mendapatkan upah yang sekadarnya tanpa kontrol. Jaminan sosial yang tidak jelas. Berapa nilai pekerjaan bongkar muat di KNP, semua dapat dihitung dan kini sudah berjalan dua tahun lebih, menurutnya ada yang mengambil manfaat atas situasi tersebut.

Kata dia, bahwa setelah proses selama dua tahun lebih dan sudah melewati puluhan forum melibatkan semua pihak baik kementerian terkait.

DPRD maupun Gubernur Sultra Ali Mazi, tetap tidak segera diputuskan dengan alasan macam-macam.  

Yang terjadi justru adanya keterlibatan INKOPAL yang berkantor di Surabaya melakukan rekruitment pekerja untuk beroperasi di KNP. 

Ironisnya mereka juga merekrut anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Hal ini menurut Lukman merupakan langkah yang arogan yang membuktikan ada pihak-pihak yang tak ingin Tunas Bangsa Mandiri bekerja kembali di KNP.

“Jelas ya, seharusnya pemerintah setempat dan pihak terkait seperti Pelindo dan KSOP mengajak TKBM untuk beroperasi di KNP seperti semula sejak tahun 2016. Jika ada pengerahan pekerja dari luar secara etika mestinya melalui Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi yang mewadahi TKBM sejak awal. Jadi dibanding INKOPAL yang lebih berhak adalah Tunas Bangsa Mandiri,” ketusnya.

Terkait kunjungan Menhub ke KNP, Lukman berujar, “Jangan-jangan keterlibatan INKOPAL itu disiapkan agar Pak Menhub terkesan bahwa di KNP tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya.

Lukman berharap Menhub dapat melihat bahwa di KNP masih terjadi masalah dimana koperasi yang berhak dan beropearsi sejak awal berdirinya KNP kini sedang didzolimi.

“Saya melihat momentum kunjungan Menhub ini dapat dijadikan momentum untuk mengembalikan hak-hak bagi warga sekitar yang tergabung dalam Tunas bangsa mandiri bekerja kembali” tutup Lukman.

Senada dengan Lukman, Sekretaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin mengatakan, bahwa INKOPAL sebenarnya tak berhak menjadi operator perekrut TKBM untuk KNP. 

Kata dia, Tunas Bangsa Mandiri lebih berhak dan siap beroperasi sesuai aturan yang berlaku, seperti yang dijalankan sejak tahun 2016.

Sebelumnya, TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang merupakan masyarakat lokal Bungkutoko pun, menuntut 6 haknya kepada DPRD Sultra. salah satunya, yakni meminta gubernur dan DPRD Sultra agar mendesak pelindo IV, untuk mengembalikan hak-hak kesejahteraan buruh selama setahun terakhir, yakni dari tahun 2021.

Karena saat ini, diketahui tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pihak Pelindo IV, bukanlah buruh baik itu dari pihak TKBM Tunas Bangsa Mandiri maupun TKBM Bahari.

Laporan : Redaksi