Harian Kendari

Mabes Polri Diminta Tuntaskan Tambang Nikel Ilegal di Konsel

HarianKendari.com, Kendari – Organisasi Pemerhati Tambang yakni Law Mining Center (LMC) memberi catatan hitam untuk kepolisian daerah Sulawesi Tenggara perihal lemahnya penegakan hukum sektor pertambangan khususnya di Kabupaten Konawe Selatan.

Adalah Julianto Jaya Perdana, Ketua Umum LMC yang memaparkan bahwa kegiatan tambang nikel ilegal tersebut di duga beraktivitas di beberapa Wilayah IUP yang sudah berstatus A Quo dan Lahan Cela

“Setelah kami telusuri, banyak kami temukan praktek Ilegal Mining di Konawe Selatan, parahnya kegiatan ilegal tersebut dominan beraktivitas di Wilayah IUP yang sudah berstatus A Quo dan Lahan Cela,” Ucapnya, Rabu (10/8/2022).

Sehingga menurut Jul (sapaan karibnya) kegiatan penambang nikel ilegal tersebut tidak luput dari kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan kinerja Aparat Penegak Hukum dalam menjaga sumber daya alam di Konawe Selatan

“Regulasinyakan ketika IUP Tersebut sudah berakhir dan tidak lagi di perpanjang Oleh Pemegang izin usaha, secara sistematis di kembalikan terhadap pemerintah daerah, nah jika ini kemudian di diamkan berlarut-larut maka bukan hanya merugikan negara atau daerah namun efeknya juga merusak ekosistem alam di karenakan tidak adanya rehebilitasi hutan,” Urainya.

Untuk itu, karena kurangnya keseriusan Polda Sultra dalam menindak aktivitas ilegal mining di konawe selatan, Dittipidter Bareskrim Polri di minta untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat melakukan secara langsung hingga yang turut serta dalam Memuluskan penjualan ore nikel hasil ilegal mining di konawe selatan.

“Bukan hal yang tabuh, sudah banyak kritikan dan laporan yang di tembuskan terhadap Polda Sultra namun jarang di atensi sama sekali, untuk itu besar harapan kami agar Dittipidter Mabes Polri untuk turut terlibat dalam menindak praktek Ilegal mining dan menyelidik fasilitator jual beli dokumen yang tidak di peruntukan sebagaimana mestinya, di kabupaten Konawe Selatan,” Tutupnya