Harian Kendari

Jelang Pemilu 2024, KPU Konsel Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

sosialisasi PKPU oleh KPU Konsel. Foto : Redaksi

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi keanggotaan Partai Politik (Parpol).

Sosialisasi itu sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat KPU Konsel, Rabu 10 Agustus 2022.

Sosialisasi itu dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Konsel, Alimun dan Komisioner Bawaslu Konsel Awaluddin AK.

Kepala Kesbangpol Konsel Alimun mengatakan, fungsi Kesbangpol melaksanakan kegiatan menyangkut penerimaan pendataan Parpol.

Menurutnya, Parpol dapat mendaftarkan partainya ke Kesbangpol agar ada kesesuaian data Parpol antara KPU dan Kesbangpol.

“Utamanya sesuai persyaratan yang perlu disiapkan pendaftaran utamanya AD-ART partai,” ujar Alimun.

Sementara itu, Ketua KPU Konsel, Aliudin saat membuka sosialisasi itu mengatakan, tahapan dan jadwal PKPU Nomor 4 merupakan langkah awal dalam proses Pemilu ke depan.

“Menghadapi penyelenggaraan pemilihan umum kedepan secara serentak, KPU selalu membuka ruang diskusi dan komunikasi demi kelancaran pemilu 2024,” ujar Aliuddin.

Senada dengan itu Komisioner KPU Konsel Kordinator Divisi Teknis, Asriani menuturkan, proses pendaftaran sesuai PKPU Nomor 4 terpusat di KPU RI.

“Tahapan verifikasi partai politik yang cukup memenuhi ambang batas empat persen hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas dan parpol baru dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” terang Asriani.

Setelah tahapan sosialisasi ini, tambah Dia, sesuai tahapannya verifikasi administrasi saat ini sedang berlangsung sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September.

“Untuk tahapan verifikasi faktual sesuai PKPU nomor 4 akan dilaksanakan 15 Oktober sampai 4 November kedepan,” ujarnya.

Sehingga, jelang kedua tahapan verifikasi itu Parpol diharapkan untuk memastikan kantor tetap Parpol, kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan data yang diupload pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). (red)