Harian Kendari

DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Penutupan Jalan di Lorong Sagori

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M Rajab Jinik. Foto : Andi

HARIANKENDARI.COM, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari  tindaklanjuti keluhan waga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penutupan jalan di Lorong Sagori.

Lorong ini, merupakan satu-satunya akses jalan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut, tetapi jalan itu sempat ditutup oleh pemilik lahan dengan membuat lubang aliran air di tengah jalan.

Menyikapi soal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M Rajab Jinik melakukan peninjauan lapangan pada Senin kemarin, dan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang dengar pendapat DPRD Kota Kendari, Selasa (9/8/22).

Melalui RDP tersebut, Komisi III menghadirkan pihak-pihak terkait yakni PUPR Kota Kendari, BPN Kota Kendari, Perwakilan Warga dan Aparat Pemerintah Setempat, serta pemilik lahan untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M Rajab Jinik menjelaskan yang menjadi masalah adalah jalan tersebut berada di atas lahan milik warga dan bukan jalan umum yang terdaftar sebagai aset pemerintah Kota.

“Hal itu di buktikan melalui pernyataan PUPR bahwa jalan tersebut belum terdaftar dan tercatat bahwa lorong sagori itu menjadi aset pemerintah Kota,” jelasnya.

Lanjut, ia juga menuturkan, melalui RDP ini, pemilik lahan legowo menerima lahannya dijadikan sebagai jalan Akses masyarakat.

“Pemilik lahan legowo tanahnya diserahkan sebagai jalan, tetapi dengan tidak merugikan dia sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, dalam menjalankan fungsi legislatif, L.M Rajab memberikan usulan kepada lurah dan camat untuk mengusulkan pembebasan lahan tersebut kepada pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perumahan Kota Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Didalam itu ada sekolah, ini menjadi tanggungjawab kita, tidak bisa kita tunda lama dan akan kita selesaikan secepatnya, karena ini akses masyarakat” ungkapnya.

“Apakah kita akan menggunakan APBD-P atau misalnya masih ada dana ganti rugi lahan yang ada di pemerintah kota khususnya di Dinas Perumahan,” tambahannya.

Dijalan tersebut juga didapati bangunan drainase yang tidak diketahui oleh pemilik lahan.

Menurut Rajab, Pembangunan drainase di atas tanah milik warga tersebut merupakan ranah lain, sebab diketahui bahwa pembangunan drainase tersebut melalui pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Diskusi ada pada pemerintah provinsi bukan pada pemerintah Kota,” katanya.

“Karena tuntutan masyarakat Kota Kendari adalah akses jalan maka itu yang kami penuhi, persoalan drainase itu saya pikir masalah lain walaupun dilokasi yang sama,” tutupnya.

Reporter : Andi