Harian Kendari

Diduga LPJ Fiktif Dana BOS, Kepsek dan Guru di Konsel Ditahan

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menahan WS Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 11 Konsel dan MA Guru SMA Negeri 15 Konsel.

Keduanya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 11 Konsel.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Konsel, Dr. Aprillianna Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Ramadan, Selasa 9 Agustus 2022.

“Penahanan Kepsek SMA Negeri 11 Konawe Selatan berinisial WS atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2019 sampai 2021,” katanya.

Sementara, MA terlibat membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diduga fiktif dan mark up.

“Diduga kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai Rp 1.299.846.036 rupiah,” ungkapnya.

Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Red)