Harian Kendari

Ciptakan Enam Lagu, Nanang Rudi Supriatna Terima Sertifikat Pencatatan Ciptaan

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Nanang Rudi Supriatna terima penghargaan sertifikat enam surat pencatatan ciptaan atas karyanya dalam bentuk lagu dengan Grup Musik PLAT DT.

Penghargaan itu diterima dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, di salah satu hotel yang ada di Kota Kendari, Senin 8 Agustus 2022.

Beberapa lagu itu berjudul, Lulo Molulo, Sahabat, Sulawesi Tenggara, Labengki, Teluk Kendari, dan Lakilaponto.

“Terima kasih atas penghargaan surat pencatatan ciptaan, semoga menjadi motivasi bagi musisi daerah untuk terus berkarya,” tutur Dir Intelkam Polda Sultra itu.

Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan Ham Sultra, Silvester Silibaba mengatakan, kegiatan itu mestinya dilaksakan awal tahun 2022. Namun, karena Covid-19 kegiatan itu tertunda dan baru dilaksanakan sekarang.

“Sultra, dalam sudut pandang kami, memiliki banyak potensi, salah satunya dari aspek sumber daya manusia yang menjadi potensi kekuatan utuh, sumber daya alam dan khasanah kebudayaan untuk berkembang semakin maju, maju lagi, menjulang tinggi dan menjadi bagian dari daerah yang terdepan di Indonesia,” katanya.

Selain Nanang Rudi Supriatna, pihaknya juga memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal, Kekayaan Intelektual Award dan Harmonisasi Award.

Pemberian penghargaan dan award ini adalah wujud komitmen dan penghormatan atas sumbangsih dan sinergi antara Pemprov Sultra dan Kementerian Hukum dan Ham. (Red).