Harian Kendari

RDP DPRD Kota Kendari Soal Solar Subsidi Berlangsung Alot, Ini Hasilnya

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, ST saat diwawancarai. Foto : Andi

HarianKendari.com, Kendari – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, ini merupakan buntut dari unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Supir Truk (Persot) Sultra senin kemarin.

Dalam rapat tersebut, terlihat rapat berjalan dengan alot, sanggah menyanggah dengan nada yang cukup tinggi bergema di ruang rapat aspirasi DPRD Kota Kendari pada Selasa, (2/8/22).

Ketua Persot Sultra memaparkan, ada indikasi permainan dari pertamina dan yang mengantri. Ini berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan solar untuk aktivitas keseharian, baik dalam usaha pengantaran logistik dan lain-lain.

“12 point tuntutan, indikasi ada permainan di dalamnya, dilapangan nomor antrian di perjual belikan, Pemegang nosel dan pengantri solar, maka kami meminta ganti pemegang nosel dan pengawasnya,” Jelasnya.

Salah satu peserta forum, Rajab juga menuturkan bahwa ada beberapa poin yang mesti di awasi dengan baik antara lain, Pembatasan pengisian sesuai jenis kendaraan- Pengisian solar 3/4 4 roda max.60 Liter, Pengisian solar 3/4 6 roda max.100 Liter, Pengisian solar fuso truck besar max.150 Liter, Pengisian solar mini bus/pick Up maz. 45 Liter.

Saat ditanyai tawaran solusi oleh Ketua DPRD Kota Kendari saat RDP berlangsung, ia menawarkan beberapa point solusinya antara lain, Setiap pembelian solar subsidi wajib membawa STNK yang sesuai dengan Plat Nomor Kendaraannya, pembagian nomor antrian dilakukan oleh pihak pertamina dan di awasi oleh pihak aparat kepolisian, jam antri solar di tentukan sampai pada jam selesainya, hingga pada nomor telepon pihak yang terkait dalam antrian solar subsidi.

“PT Pertamina membuat aturan, dan pihak-pihak dari Spbu yang bermain diberikan sanksi hingga pada pencabutan izin,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dimulai pada pukul 14.05 ini, beberapa pertanyaan baik dari DPRD Kota Kendari, para Anggota Persot, mengarah kepada permintaan ketegasan pada pihak pertamina.

Menyikapi tanggapan forum, pihak pertamina melalui, Sales Branch Manager (SBM) Rayon tujuh, Hari Prasetyo menyampaikan, PT pertamina siap memberikan sanksi kepada Spbu yang melanggar aturan.

“Diluar dari pada spbu itu menjadi tanggungjawab bersama, seperti mobil yang mondar-mandir ke Spbu sebab ini menjadi tanggung jawab bersama atau antri dengan berulang-ulang,” Tegasnya.

Ia menambahkan, banyak informasi yang tidak masuk kepada pihak pertamina, melalui call center pertamina, segala aduan teman-teman ataupun masyarakat bisa diajukan kesana.

“Jika laporan sudah masuk di call center 135 sudah masuk, kami pasti akan menindaklanjuti itu,” ungkapnya.

Saat ditanyai soal penambahan kuota solar subsidi, ia menerangkan soal kuota Kendari sudah cukup, akan tetapi jika ingin menambah boleh melalui pemda.

“Ranahnya dari pemda mau penambahan atau tidak, itu bisa di ajukan melalui BPH migas karena yang menentukan kuota adalah BPH migas, bukan pertamina,” Katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini, dan akan mengadakan evaluasi kepada semua pihak dibawah naungan pertamina.

Suasana RRapat dengar pendapat

Dalam pertemuan tersebut, indikasi soal dugaan adanya pihak TNI-Polri membantu pihak SPBU yang melanggar.Menyikapi soal itu, Wakapolres Kendari, AKBP Saiful Mustofa, menjelaskan pihaknya akan menertibkan bilamana dugaan tersebut benar adanya.

“Ada aturan yang berlaku, jika benar adanya makan akan kita tindaki sesuai aturan yang berlaku,” Ungkapnya.

Diakhir rapat, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyimpulkan rapat, diantaranya hasil dari pertemuan ini akan dilakukan tindak lanjut melalui rapat forkopimda untuk Langkah-langkah selanjutnya.

“Pihak TNI-Polri juga memberikan ketegasan bahwa akan memberikan penegakan hukum yang sama baik dari pihak TNI-Polri ataupun pihak yang melanggar aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” Katanya.

“Semua apa yang kita bahas simpulnya merah kepada penegakkan aturan yang berlaku,” Tambahnya.

Beberapa poin kesimpulan rapat dengar pendapat antara lain :

1. Terhadap semua persoalan yang kita bahas hari ini, Kuncinya adalah Penegakan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang sudah mengatur untuk ditegakkan setegas tegasnya.

2. Meminta kepada Spbu sebagai operator untuk menata dan meberikan sanksi kepada karyawan Spbu yang melakukan pelanggaran baik pemberhentian ataupun tindaklanjut untuk dibawa ke pengak hukum.

3. Meminta kepada pihak pertamina untuk menegakkan aturan sanki kepada seluruh Spbu yang ada di kota Kendari yang melakukan pelanggaran, baik itu atas aduan masyarakat ataupun laporan yang sampai kepada Spbu termasuk penutupan izin dan penghilangan kuota.

4. Apabila ada temuan oleh masyarakat atau oleh pihak-pihak bisa melakukan atau melaporkan ke call center pertamina 135 agar semua Spbu yang melakukan pelanggaran ini bisa disikapi dan ditindaklanjuti serta diberikan sanksi oleh pihak pertamina sesuatu ketentuan yang berlaku, ataupun dilaporkan ke penegak hukum agar dilakukan Langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Kodim 1417 Kendari atau dandim 1417 Kendari dan kapolresta Kendari akan melakukan penegakan hukum yang sama apabila ada aparat yang menjadi beking atau menjadi pelaku dari penimbunan BBM itu sendiri.

6. DPR akan melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dalam hal ini polresta Kendari, Dandim 1417 Kendari, kejati dan ssebagainya serta bersama-sama pihak pertamina untuk melakukan langkah dari tindaklanjut rapat dari yang kita lakukan hari ini agar bisa mendapatkan realisasi dan penegakan hak aturan yang berlaku di negara kita dan Kendari khususnya.

7. Meminta kepada semua Spbu di Kota Kendari untuk rapat bersama pertamina untuk mengevaluasi pola antrian yang ada d seluruh Spbu Kota Kendari sebelum kita raat koordinasi bersam forkopimda dan Pihak-pihak yang akan kita undang.

Reporter : Andi