Harian Kendari

Edar Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria di Konsel Ditangkap Polisi

HARIANKENDARI, KONSEL – Dua Pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), GG (19) dan AS (24) diamankan Polres Konsel. Keduanya diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Konsel AKP Ismail, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa AS yang menjadi target operasi Personel Satresnarkoba Polres Konsel saat itu sedang diamankan di Mapolres Kendari terkait kejahatan asusila yang dilakukan.

Kemudian, Tim Operasi Personel Satresnarkoba Polres Konsel melakukan koordinasi terhadap penyidik yang menangani kejahatan asusila AS.

“Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak,” katanya, Senin (1/8/2022).

Setelah melakukan koordinasi, Tim Operasi Personal Satresnarkoba langsung mengamankan AS untuk dilakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada seseorang yang bernama GG,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan itu, Tim Operasi Satresnarkoba Konsel melakukan penangkapan dan penggeledahan di Kediaman GG, di BTN Permata Residence III, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Dua Sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 6,37 gram beserta barang bukti lainnya.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa, enam bal sachet kosong, dua buah pirex kaca, satu buah sendok pipet, satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas, satu buah korek gas dan satu buah handphone,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua Pelaku diduga berperan sebagai penjual dan pengedar Narkotika jenis sabu,” tutupnya. (Red).