Harian Kendari

Catat, Ini 16 Titik Kamera Tilang Elektronik di Kota Kendari September Mendatang

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman saat memaparkan 16 titik lokasi pemasangan ETLE. Foto: Istimewa

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), September 2022 mendatang.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, kamera tilang ini dikelompokkan ke dalam dua bagian yakni ETLE dan kamera monitor.

Sebanyak tujuh titik kamera ETLE yang nantinya akan dipasang, yakni batas Kota Kendari – Konsel (Gerbang Ranomeeto), Simpang Pasar Baru, Bundaran Adi Bahasa, perempatan MTQ, simpang Bank Sinarmas, jalan Made Sabara, dan simpang Kantor Pelayanan Pajak Kendari.

Sedangkan kamera pengintai akan dipasang disembilan titik, yakni Jalan Ahmad Yani (Depan Toko Ace Informa), Jalan Laode Hadi (depan Sorum Honda Cratia), Simpang empat Wua-Wua, Simpang Pos Polisi eks MTQ, Jalan Supu Yusuf (simpang Kopi Radja), Bundaran Tapal Kuda, Jalan Z A Sugianto (Jembatan Triping), Bindaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.

“Kami sampaikan kemarin itu ada 16 titik, tapi itu terbagi menjadi dua bagian yaitu kemera ETLE dan kamera monitoring,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Ia menjelaskan sebelum resmi diberlakukan September nanti, Polresta Kendari akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama setu bulan.

“Selama Agustus nanti kami masih akan melakukan sosialiasi tentang ETLE ini, baru kemudian kami berlakukan di September,” ungkapnya.

Laporan : Andi