
HARIANKENDARI.COM, KOLAKA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka gelar aksi di Depan Kantor Bupati Kolaka, Selasa (26/7/2022).
Aksi itu terkait dugaan pungutan liar kepada perusahaan penambang di Kabupaten Kolaka yang dilakukan Bupati Kolaka, Ahmad Safei sewaktu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka tahun 2011-2012.
Dari pernyataan sikap yang diterima Hariankendari.com, HMI Cabang Kolaka mendesak DPRD Kolaka untuk mengambil langkah kongkrit pemakzulan Bupati Kolaka, terkait pungutan liar Kabupaten Kolaka dengan dalih optimalisasi sumber PAD.
“Mendesak DPRD Kabupaten Kolaka untuk menolak dengan tegas usulan Bupati Kolaka terkait penggantian dana pungli menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tulis Korlap Aksi, Muh Akbar dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, HMI Cabang Kolaka meminta agar Bupati Kolaka ditangkap dan diadili, serta seluruh oknum SKPD Kolaka yang terlibat dalam dugaan pungutan liar.
“Tangkap dan adili Bupati Kolaka, serta SKPD Kabupaten Kolaka yang terlibat,” lanjutnya.
Pukul 14.00 Wita, aksi itu berlanjut di Depan Kantor DPRD Kolaka. DPRD Kolaka kemudian menemui massa aksi untuk melakukan mediasi bersama Pemda Kolaka.
Menanggapi aksi itu, Kepala Inspektorat Pemda Kolaka, Mujahidin menyampaikan, pemungutan saat itu berdasar karena pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersedia berkontribusi empat dollar per metrik ton.
“Untuk melegalkan itu keluar Perda Nomor 10 tahun 2011 untuk memungut semua pemegang IUP yang berada di Kolaka untuk bersedia berkontribusi dan siap membantu membangun daerah Kolaka,” katanya.
Atas dasar itu, dibentuklah tim untuk memungut 10.000 per metrik ton. Dana itu kemudian dimasukkan ke kas daerah dan diperuntukkan dalam pembangunan sekolah, jalan dan lain-lain.
“Pada tahun kemarin baru jadi temuan oleh Siber Pungli dan BPK temuan pada tahun 2011,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Bupati Kolaka kemudian bersedia mengganti menggunakan APBD karena pada saat itu dana tersebut dimasukkan dalam kas daerah.
“Karena ini legal ada Perdanya dan di sahkan oleh DPRD dan sesuai dengan aturan serta dipergunakan juga sesuai aturan,” tutupnya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut akan berlanjut Rabu 27 Juli 2022 esok dan akan dilanjutkan dengan pertemuan setelah Rapat Paripurna tentang penyerahan secara resmi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Kolaka tahun 2023.
Pertemuan itu untuk menghadirkan saksi dan bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahun 2011-2012 serta menghadirkan Bupati Kolaka.
Laporan : Redaksi