Harian Kendari

Unras Di Depan Mabes Polri, Gema Sultra Minta Pimpinan PT. TMM Periksa, Ini Alasannya !!

HarianKendari.com ,Jakarta : Puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, menyoal dugaan praktek illegal mining serta sindikat jual beli dokumen di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dilakukan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), Senin, (25/7/2022).

Mereka meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) atas dugaan praktek illegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan sindikat jual beli dokumen pada para penambang illegal di blok Morombo.

“Bareskrim Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang kami duga kuat telah melakukan jual beli dokumen dalam hal ini memfasilitasi para mafia tambang untuk melakukan penjualan Ore Nickel, sehingga PT.TMM kami nilai telah melanggar Undang Undang.” Ucap Presidium GEMA Sultra Arnol Ibnu Rasyid saat menyampaikan Orasinya.

Selain itu, Aktivis Nasional asal Sultra, Arnol, mengungkapkan bahwa selain sindikat jual beli dokumen, PT. TMM juga kami duga telah melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga ia menilai perusahaan tersebut telah melabrak aturan.

“Berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dari berbagai sumber serta hasil kajian kami perusahaan tersebut telah jelas melanggar, kasus ini harus diusut tuntas PT. TMM tidak boleh terkesan kebal hukum”. Ungkap Mahasiswa Jakarta itu.

Menurutnya, aktivitas PT. TMM diduga telah melanggar Undang Undang pertambangan pasal 158 ” bahwa Setiap orang yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar).

Ia juga menuturkan, bahwa hal tesebut telah di pertegas oleh Undang Undang Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf g, j, o, pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Sangat jelas apa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, jadi sudah seyogyanya Bareskrim mengambil langkah tegas terhadap pimpinan PT. TMM yang kami nilai dengan sadar dan sengaja melakukan kejahatan pertambangan.” harapnya.

“Tentunya ini merupakan gerakan awal kami dari Gema Sultra, dalam meguak kasus tersebut, bukti bukti kami telah kantongi, dalam waktu dekat ini juga, kami akan kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, agar pimpinan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) secepatnya di panggil dan diperiksa.” tutup Arnol.

Sampai berita ini terbit, awak media belum mendapatkan akses untuk meminta klarifikasi kepada pihak terduga.