Harian Kendari

Diduga Alih Fungsikan RTH, PT Mustazam Andolo Utama Terancam Dibekukan

Rapat Dengar Pendapat Oleh Komisi III DPRD Kota Kendari

Hariankendari.com, Kendari – Diduga alih fungsikan Ruang Terbuka Umum (RTH) di Kota Kendari, developer PT Mustazam Andolo Utama terancam dibekukan.

Hal itu diungkapkan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Ashar saat ditemui Hariankendari.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Kendari, Senin (25/7/2022).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dugaan pengalihfungsian RTH yang dijadikan Perumahan di Kota Kendari oleh developer PT Mustazam Andolo Utama.

“PT Mustazam sebagai developer, sampai hari ini belum menyerahkan fasumnya ke pemerintah Kota Kendari, padahal mereka sudah menandatangani form penyerahan fasum,” ungkap La Ode Ashar.

La Ode Ashar menjelaskan, pihak developer dapat diberikan sanksi berupa pembekuan jika tuntutan pengalihfungsian RTH yang diajukan oleh warga benar.

Untuk itu, pihaknya akan menyambangi lokasi untuk mengecek langsung kebenarannya. Nantinya, hasil dari tinjauan lapangan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Secara kasat mata, sudah harus diberlakukan pembekuan izin, tetapi sesuai rapat dan saran-saran kami memberikan waktu secara persuasif terlebih dahulu yang dibebankan kepada lurah dan camat untuk memberikan dampak dari pelanggaran ini,” jelasnya.

Olehnya itu, ia menyampaikan agar pihak developer segera memperbaiki kesalahan sebelum sanksi pembekuan izin diberlakukan.

“Kalau masih seperti itu sikap developer, bisa sampai pada pencabutan izin,” pungkasnya.

Dari pantauan Hariankendari.com, RDP itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Kota Kendari, Kepala Dinas PTS-P Kota Kendari, Camat Baruga, Lurah Wundudopi, dan pihak warga yang menggugat, serta pihak dari PT Mustazam Andolo Utama tidak mengindahkan panggilan RDP dari DPRD-Kota Kendari

Laporan : Andi