
HARIANKENDARI.COM, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Anoa Sulawesi Tenggara (GEMA SULTRA) Resmi adukan Bupati Bombana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Kamis, 14 Juli 2022
Gema Sultra telah resmi mengadukan Bupati Bombana ke KPK RI atas dugaan tidak pidana korupsi pembangunan mega proyek RSUD VIP Bombana dan juga pengadaan bibit kopi senilai 9.9 Miliar.
Arnol Ibnu Rasyid Selaku Jenderal Lapangan pada aksi unjuk rasa di depan KPK RI dalam orasinya menyampaikan ” Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara hingga miliyar rupiah ”
Sebagai mana Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, Karna Sesungguhnya tindak pidana korupsi sangat merugikan negara
Lanjut Arnol yang juga salah satu aktivis Jakarta, mengatakan selain itu bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Honorer sampai hari ini tak kunjung dibayarkan dan kami duga terjadi indikasi korupsi yang melibatkan Bupati Bombana
Sementara itu pengurus Komite Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bombana diketahui adalah Bupati Bombana itu sendiri dan pengurusnya semua adalah parah Kadis dan Kabit yang melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2005 diPasal 40 dan perubahannya UU No 11 Tahun 2022 diPasal 41
Persoal ini tidak bisa dibiarkan harus segera di tindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku karna telah melanggar sesuai amanat undang-undang. Tegas Arnol
Kami berharap KPK RI agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Bombana dan pihak-pihak yang terlibat, dan kami juga akan terus bergerak dan mempresur laporan yang telah kami masukkan sejauh mana tindak penagananya. Tutup Arnol