Harian Kendari

Buser 77 Polres Kendari, Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Anak Kos di Kendari

HARIANKENDARI.COM  Kendari: Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua orang pelaku pengeroyokan di salah satu indekos di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin 27 Juni 2022, sekira pukul 23.30 wita, sempat viral di media sosial.

Pada awalnya Korban memiliki utang kepada tersangka  namun Korban tidak mau membayar sehingga tersangka  melakukan penganiayaan kepada korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing N (16) dan AL (16) penghuni Kost 77 Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Jadi awalnya korban memiliki utang kepada N, namun Korban tidak mau membayar sehingga N jengkel dan melakukan penganiayaan kepada Korban, dan dibantu oleh AL yang dilakukan di kamar DEA. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Fitrayadi di Mapolresta Kendari, Selasa (29/6/2022).

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun enam bulan penjara. (red)