Harian Kendari

AMPIP Sultra Minta Polres Konsel Tindak Tegas Syahbandar Lapuko

Kendari: Sikap dan kebijakan yang dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko tak henti-hentinya menuai sorotan pedas berbagai lembaga yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Meski sebelumnya, Syahbandar Lapuko juga telah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra terkait Dugaan Pungli serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh Indonesian Port Monitoring Agency (IPPMA).

Kali ini, Asosiasi Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Sultra meminta Kepolisian Resort Konawe Selatan agar bertindak tegas dan menghentikan aktivitas bongkar muat yang berada di Pelabuhan Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan.

Sebab, diduga kuat kegiatan yang berada pada samping Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko tidak mengantongi izin operasional dari Dirjen Perhubungan laut.

“Sudah lama beroperasi namun hingga hari ini, kami duga kuat aktivitas bongkar muat yang ada di Pelabuhan Lapuko tidak memiliki izin atau ilegal, sebab status Pelabuhan yang digunakan untuk bongkar muat Split dan Pasir silika itu tidak diketahui apakah Pelabuhan Umum atau pelabuhan Khusus,” kata Wakil Ketua AMPIP Sultra, Sarwan Pada Minggu, (26/06/2022)

Anehnya, lanjut Ketua LPMP Sultra itu, itu bahkan difasilitasi oleh Syahbandar Lapuko yang seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat/Kementerian Perhubungan Menerapkan Aturan yang sebenar-benarnya.

Bukan terlibat atau bahkan memfasilitasi kegiatan bongkar muat, sebab dalam kompleks itu ada aktivitas kepelabuhanan.


” Tentu dengan adanya kegiatan bongkar muat akan berdampak menghalangi aktifitas Pelabuhan Umum itu sendiri,”

Buntutnya, dalam dekat ini iya mengaku bakal melaporkan Syahbandar Lapuko ke Kejaksaan Andoolo atas dugaan tindak pidana, Pungli dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas aktivitas bongkar muat yang tidak memiliki izin operasional.

” Kalau dasarnya saja Ilegal, maka patut diduga segala bentuk pembayaran dan atau retribusi seperti retribusi keagenan kapal, labu tambat atas kegiatan itu juga pasti menjadi pungutan liar, yang berujung pada sikap memperkaya diri,”

Selain itu, iya menilai kegiatan bongkar muat yang berada di Samping Kantor Syahbandar Lapuko tidak menyetorkan pajak kepada negara.

“Implikasinya adalah timbulnya kerugian negara, sebab kami duga pajak yang seharusnya di setorkan kepada negara tidak dibayarkan, karena didasari tidak adanya izin operasional yang diterbitkan oleh pemerintah melalui dirjen perhubungan laut,”

Sampai berita ini di tayangkan, Pihak Syahbandar Lapuko belum dapat di Hubungi.


Laporan : Afdal