Harian Kendari

Izin Handak PT BRP Diduga Bermasalah, Polda Sultra Diminta Segera Bertindak Tegas

HARIANKENDARI.COM, KONAWE – Izin Handak PT. Basuki Rahmantah Putra (BRP) yang beraktivitas di Desa Napoosi Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) diduga kuat bermasalah

Hal tersebut di sampaikan langsung Rekisman selaku prisidium Peptam Sultra. Minggu, 19/6/2022

“Ia menyampaikan bahwa Izin Bahan Peledak milik PT BRP berbentuk Non Tambang atau Non Komersil namun lokasi tempat PT BRP bekerja berbentuk IUP, sehingga seharusnya izin Handak yang digunakan pun harusnya menggunakan Izin Tambang, dan bukan Non Tambang”

Lanjut Rekisman, mengatakan setelah Kami melakukan kajian data terkait PT BRP kami menduga kuat izin bahan peledak yg mereka miliki itu berbentuk Non Tambang atau non Komersil sehingga hal tersebut kami nilai tidak benar”

Sementara itu Lokasi konsesi milik Samiri tempat PT BRP bekerja kami duga kuat belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi dasar PT BRP untuk kemudian melakukan Peledakan, Sehingga dengan dugaan tersebut dirinya meminta kepada pihak Polda Sultra untuk bertindak karna aktivitas yang melawan hukum tersebut sudah banyak meresahkan masyarakat sekitar

Rekisman yang juga mantan Sekum HMI Cabang Konawe, Menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini ia dan teman-teman Peptam Sultra akan segera melaporkan PT. BRP ke Polda Sultra

Kami yang tergabung di Peptam Sultra akan segera melakukan aksi damai di Polda Sultra menuntut agar segera menindak tegas PT. BRP terkait dugaan aktivitas ilegalnya agar supremasi hukum bisa di tegakan. Tutup Rekisman