Harian Kendari

AMPIP Sultra Duga Syahbandar Lapuko Alihfungsikan Pelabuhan Umum Menjadi Pelabuhan Khusus

HARIANKENDARI.COM, Kendari : Asosiasi Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Syahbandar Lapuko telah mengalihfungsikan pelabuhan umum Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan menjadi pelabuhan khusus.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua AMPIP Sultra, Sarwan dalam keterangan persnya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Lapuko yang sangat kuat diinisiasi oleh Syahbandar Lapuko. Sebab berada pada posisi sampingkanan Kantor Lapuko.

” Aneh, kok syahbandar sebagai perpanjangan tangan pusat/Kementerian Perhubungan seolah memfasilitasi aktivitas bongkar muat Split dan Pasir silika,” kata Sarwan, (Jum’at, 17/06/2022)

Sehingga kami menilai pihak Syahbandar telah mengalihfungsikan dari pelabuhan umum menjadi pelabuhan khusus untuk pemuatan dan pengiriman Split dan Pasir silika.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sikap Syahbandar ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tentang ahli fungsi dari Pelabuhan umum menjadi pelabuhan khusus,”

Sebab, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2001 pelabuhan inikan Sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh dan naik turun penumpang, bukan untuk Kepentingan usaha.

Jika untuk kepentingan usaha, seharusnya pihak tersebut membuat terminal Khusus untuk kelancaran bisnis mereka. Hal itu sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.


Namun, jika masih dipaksakan untuk menggunakan pelabuhan umum, iya menyatakan akan ada dampak lingkungan yang sangat berbahaya dan perubahan fungsi pelabuhan umum menjadi pelabuhan khusus tanpa izin Menteri Perhubungan dipastikan telah melanggar aturan.


Belum lagi jika dilihat, dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan tegas menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) wajib memiliki izin khusus dari Kementerian Perhubungan.

“Kami tegaskan pengalihan fungsi pelabuhan tanpa izin Menteri Perhubungan akan dipidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya

Untuk itu, iya mengaku dugaan pelanggaran tersebut akan dilaporkan kepada menteri perhubungan, Kapolri, Ombudsman dan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

“Dugaan pelanggaran ini akan kami laporkan kepada Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Bapak Kapolri, Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan DirJend. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,”

Hingga berita ini di turunkan, Kepala Syahbandar Lapuko belum dapat terkonfirmasi.


Laporan : Afdal