Harian Kendari

JKHP SULTRA SEBUT PT. Arvema Perusahaan Siluman Yang Beraktivitas Ilegal di Blok Marombo

HARIANKENDARI.COM, KENDARI : Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara Menyoroti adanya dugaan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Arvema di blok marombo Kabupaten Konawe Utara

Ketua Umum JKHP SULTRA, Risaldi Mengatakan bahwa “Sebelumnya kami menyoroti kasus penambangan ilegal di blok marombo dalam hal ini yang dilakukan oleh PT. Arvema”,ucapnya.

“PT. Arvema ini adalah perusahaan siluman dalam hal ini ilegal dan melakukan kegiatan ilegal pula”,lanjutnya.

Perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas bagai tak punya dosa apapun bahkan dari hasil investigasi kami menduga Perusahaan Siluman tersebut sudah menggarap kawasan hutan

“PT. Arvema sampai sekarang kami duga masih beraktivitas bahkan sampai dikawasan hutan”,beber risal

Ada sanksi berat jika perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas ilegal Mining tanpa adanya Izin sebagaimana
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Belum lagi jika mereka telah menggarap kawasan hutan PT. Arvema dan kroni kroninya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

Junto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar

Olehnya itu dalam waktu dekat kami secara kelembagaan akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra Guna Meminta APH untuk memeriksa dan menangkap para penambang ilegal dalam hal ini PT. Arvema

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra, kami meminta agar APH menangkap dan memeriksa PT. Arvema, kami juga akan melangsungkan laporan kami ke Mabes Polri dan KLHK RI”,tutupnya.