Harian Kendari

Dibutakan Harta Gono Gini Suami Warga Kendari Aniaya Mantan Istri Secara Membabi Buta

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, Sabtu (4/6/2022) kemarin.

Pelaku bernama Sarito, alias Anto (40) warga Jalan Usaha Tani, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, diamankan Unit Reskrim Polresta Kendari atas perbuatannya yang tega membacok mantan istrinya WS (34) tahun, karena tuntutannya soal harta gono-gini selama pernikahan di masa lalu, tidak diindahkan oleh korban.

Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada awak media, pelaku dan korban merupakan mantan pasangan suami istri yang sudah berpisah sejak setahun lalu. WS sendiri memilih tinggal sendirian di rumah kos. Pelaku menyambangi korban. Namun kunjungannya ini bukan untuk membicarakan hubungan yang retak, atau rujuk, namun ia justru datang membicarakan harta sambil membawa parang.

“Tersangka pergi ke kamar kost korban dengan membawa 1 bilah parang. Setelah tiba di kamar kost temoat korban, tersangka menyimpan parang yang dibawanya tersebut di depan pintu kamar kost tempat korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono-gini  berupa rumah yang ditinggali oleh tersangka karena tersangka dan korban telah resmi bercerai pada tahun 2021,”kata Fitrayadi.

Saat itu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa rumah itu agar tidak dijual kepada orang lain. Tersangka meminta kepada korban sekiranya tersangkalah yang membeli rumah tersebut, namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tersangka karena terlalu murah. Kemudian saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka.

Karena korban tidak mau menerima tawaran tersangka. Kemudian tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost, lalu tersangka memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban dan mengeluarkan darah.

Setelah memarangi korban, kemudian tersangka pergi meninggalkan Korban dan langsung ke Polresta Kendari menyerahkan diri.

“Setelah Personel SPKT menerima laporan, langsung ke TKP menolong Korban dan membawah Korban ke RS. Bhayangkara guna dilakukan perawatan,”terang Fitrayadi. (red)