Harian Kendari

Kuat Dugaan Menambang tanpa IPPKH, Gema Sultra : PT. Manunggal Sarana Surya Pratama Akan Laporkan ke KLHK RI dan Mabes Polri

HARIANKENDARI.COM, JAKARTA – Maraknya Dugaan ilegal mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Terus menuai sorotan.

Salah satunya Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Anoa (GEMA) Sulawesi Tenggara (SULTRA) Yang kembali menyoal aktivitas pertambangan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP)

“PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) Beroprasi di kecamatan Lasolo. Kabupaten Konawe Utara (KONUT) yang terus melakukan aktivitas sampai sekarang didalam kawasan hutan dan diduga kuat belum memiliki Izin Pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Yang di terbitkan oleh kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK RI) “

Dimana kita ketahui sebelum melakukan Aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan terlebih dahulu harus di lengkapi Izin Pinjam pakai kawasan hutan IPPKH sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Lanjut Arnol mengatakan, Pada tanggal 10 November 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) telah melayangkan Surat pemanggilan kelengkapan dokumen pengunaan kawasan hutan tapi yang kami duga saat ini pihak PT. MSSP belum memenuhi pemanggilan kelengkapan dokumen tersebut

Padahal jelas aktivitas Pertambangan PT. MSSP sangat Melanggar Aturan dan merugikan negara

Arnol menegaskan, Akan segera melaporkan kembali PT. MSSP ke KLHK RI agar segera memanggil dan memeriksa kelengkapan dokumen pengunaan kawasan hutan dan kami juga akan akan melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera menindak tegas PT. MSSP yang melakukan aktivitas didalam kawasan hutan tanpa IPPKH.