Harian Kendari

Diduga Menjual BBM Jenis Solar Secara Terang-Terangan, Dema Konut Akan Laporkan SPBU Lasolo Kepihak Berwajib

Ketgam : 1. Terlihat Jeriken yang diduga akan berisi BBM jenis Solar.

HARIANKENDARI.COM,KENDARI-
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Lasolo yang berada di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), di duga melakukan penjualan Bahan Bakar jenis Solar pada mobil yang memuat puluhan jerigen, Minggu (29/05/2022).

Terlihat, SPBU Kecamatan Lasolo dan SPBN yang berada di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, kedapatan melakukan penjualan secara besar-besaran dan terbuka pada oknum pengguna mobil yang membawa belasan jerigen berisi Solar.

Menangapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Eksekutif Mahasiswa dan Pemuda (Dema) Konut Arman Mangabarani, mengancam akan mengadukan masalah tersebut ke pihak berhajib.

Kata Arman, pembiaran penjualan besar-besaran tersebut mengakibatkan Konsumen SPBU Lasolo dan SPBN di Tinobu kesulitan mendapatkan Bahan Bakar jenis Solar. Apalagi konsumen SPBN mayoritas nelayan.

“Penjualan Besar-besaran yang dilakukan Pertamina Lasolo dan SPBN Tinobu jelas melanggar hukum dan tidak satupun argumentasi yang bisa membenarkannya” Ucap Arman.

Kader LMND Sultra tersebut juga mengatakan bahwa hal yang di lakukan SPBU Lasolo ataupun SPBN jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 UU Migas yang mana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Olehnya itu ia menegaskan, berdasarkan undang-undang yang diduga telah dilanggar maka mestinya harus segera di tindak oleh aparat penegak hukum.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi terkait persoalan yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar SPBU dan SPBN Lasolo,” Tegasnya.

Reporter : Saputra