Harian Kendari

Soal Pernyataan Manajemen PT WIN, AMPIP Sultra Sebut Hal Yang Wajar

HARIANKENDARI.COM, Kendari : Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya angkat bicara soal pernyataan Manajemen PT WIN yang disampaikan oleh project manager Nur Iman di salah satu media cetak.Hal ini merupakan isu lama yang sudah 10 kali di persoalkan.

“Isu Lama ini, Sudah 10 Kali mi ini” Kata Nur Iman disalah satu media.

Menyikapi hal itu, Ketua AMPIP Sultra Afdal, mengaku memang benar isu tersebut sudah lama di persoalkan, namun sampai saat ini juga belum di selesaikan PT WIN. Sehingga terkesan enteng persoalan dispensasi yang menjadi syarat.

“Wajar ketika dia mengatakan seperti itu, karena selain menjabat sebagai KTT diapun juga sebagai Project Manager, dari kedudukan Jabatan saja sangat sulit dia polah mana menjadi tanggung jawabnya,”

Iya pun sangat menyayangkan, Sikap Nur Iman dianggap lebih dominan berada pada posisi sebagai project manager dibanding KTT.

Padahal jika di ketahui, Posisi KTT merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Sedang project manager bertanggung jawab terhadap organisasi induk, proyeknya sendiri, dan tim yang bekerja dalam proyek.

Akibatnya, persoalan lingkungan pertambangan yang harus di perhatikan dengan otomatis terabaikan, faktanya kedudukan regulasipun sudah tidak diketahui dan dipatuhi demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Menurut kami, tidak heran jika manajamen PT WIN dalam hal ini Nur Iman mengutarakan pernyataan tersebut, karena tupoksi sebagai KTT tidak lagi dijalankan bahkan dia lebih dominan sebagai project manager yang orientasinya untuk memikirkan seberapa besar keuntungan yang harus di dapatkan,”

Belum lagi, adanya pernyataan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang baru-baru ini disampaikan dibeberapa media bahwa PT WIN belum memiliki dispensasi sampai saat ini. Sehingga belum dapat melakukan aktivitas penggunaan jalan nasional.

Sedang dalam aturan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan, PT WIN sebelum melakukan aktivitas lalu lintas di jalan nasional harus memiliki dispensasi yang di terbitkan oleh BPJN.

Dari syarat administrasi, setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan yang didalamnya tertuang sanggup untuk melakukan perbaikan
alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan
kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas.

“Kami duga selain tidak patuhi aturan, kewajiban perusahaan pun untuk memberikan jaminan konstruksi sudah tidak bisa dilaksanakan, faktanya dilapangkan jalan sudah mulai rusak, lantas jika jalan yang dibangun melalui Anggaran APBN itu dirusak siapa yang akan di rugikan, tentu selain masyarakat sebagai pengguna jalan. juga negara mendapatkan imbas dari aktivitas lalu lintas PT WIN,”

Belum lagi, jaminan yang lain seperti yang disebutkan pasal 36 yakni jaminan kerugian pihak ketiga berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi yang nilainya ditentukan oleh penyelenggara
jalan yang harus di setorkan.

“Bagaimana ceritanya mau menyetorkan jaminan kerugian pihak ketiga berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi jika PT WIN belum memiliki dispensasi, seharusnya sesuai aturan yang berlaku itu disetorkan sebagai jaminan apabila dikemudian hari PT WIN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi yang ada,”

Selain itu, ketidak jelasanya perencanaan secara teknis yang sesuai dengan Pasal 35 yang mencakup dari rute,
jenis muatan yang diangkut,
jumlah angkutan, berat dan dimensi angkutan, rencana teknis dan
jadwal waktu pelaksanaan.

“Karena banyaknya kerugian yang di timbulkan itu, serta adanya dugaan upaya melawan hukum, kami minta agar BPJN Sultra untuk memberikan sanksi administrasi
berupa pencabutan atau pembatalan dispensasi yang sementara di urus PT WIN,”

Namun, jika kemudian hari BPJN Sultra akan memberikan dispensasi agar benar-benar mengacu pada Peraturan yang ada.

” Pemberian dispensasi ini kan hanya untuk keperluan rute, jumlah angkutan dan waktu
tertentu. agar hal ini menjadi bahan acuan perusahaan tersebut,”

Sedang sangsi itu jelas di atur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak satu miliar lima ratus juta Rupiah.

Olehnya itu, terakhir Afdal mengaku, bakal melaporkan persoalan ini kepihak berwajib sebab persoalan ini hanya di anggap enteng saja.

“Kami bakal melaporkan kepihak berwajib persoalan ini, karena dianggap enteng meski sudah melawan hukum,” tutupnya