Harian Kendari

BPJN Sultra Sebut PT WIN Belum Kantongi Dispensasi

HARIANKENDARI.COM, Kendari : Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar aktifitas penggunaan jalan umum nasional pada pemuatan ore nickel PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) diberhentikan sebelum memiliki dispensasi yang diterbitkan oleh Balai Jalan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Staf Reservasi BPJN Sultra, Asrul saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu, (25/5/2022). Kata dia, tidak boleh ada aktivitas sebelum terbit dispensasi.

Pasalnya, BPJN Sultra seringkali menyampaikan kepada semua perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara untuk tidak beraktivitas sebelum ada dispensasi.

“Kami sering kali menyampaikan
ini tidak boleh pak, ini melanggar aturan kalau bapak jalan tanpa dispensasi, karena hanya sebatas itu tanggung jawab kami, tapi kalau misalnya masih melanggar itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian,” tegas Asrul.

Dijelaskanya, BPJN Sultra dalam melaksanakan tugas pemberian izin memiliki tiga hak terkait penggunaan jalan yang berstatus nasional. Yaitu penerbitan izin, rekomendasi dan dispensasi.

Penerbitan izin, yang dimaksud adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Sementara rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan
keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, guna
menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.

Sedang untuk dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.

“Dari tiga ini. Untuk pertambangan kami menggunakan dispensasi,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk mekanisme pengurusan dispensasi, proses pengurusnya mulai dari pihak pemohon mengajukan permohonan, kemudian dilakukan verifikasi dan peninjauan lapangan.

“Dari hasil peninjauan itu, kami berikan catatan, apa-apa yang harus dipenuhi, barulah terbit dispensasi,” papar Asrul.

Dia menyebut, untuk PT WIN memang benar belum mendapatkan dispensasi dari BPJN Sultra, sebab masih dalam proses pengajuan.

“Untuk PT WIN dispensasinya ini belum terbit, tapi mereka dalam proses pengajuannya, sebab tidak bisa hari ini diajukan hari ini terbit,” ucap dia lagi.

Soal sanksi yang akan diberikan, dirinya mengatakan BPJN Sultra terbatas hanya mengingatkan saja.

“Kita hanya terbatas menjaga jalan dan kita bangun jalan nasional, kalau sanksi pelanggaran dispensasi seharusnya hal itu ditanyakan kepihak Kepolisian bukan ke kami, sebab tidak mungkin kami langsung tahan dilokasi untuk tidak dilalui karena itu bukan tugas kami. Kami hanya membangun jalan saja, karena pemberian saksi itu sudah masuk di ranah hukum bukan wewenang kami,” cetusnya.

Mengenai PT WIN yang sudah melaksanakan aktivitas penggunaan jalan, ia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan.

“Kalau soal itu siapapun yang ditanya tetap tidak boleh. Kalai ilegal itu tidak bisa saya katakan, tapi saya bisa katakan tidak bisa dilakukan karena apa, karena dispensasinya belum ada,” ujar Asrul.

Dia mengaku, selama ini pihak BPJN Sultra telah melakukan upaya kepada pihak PT agar segera mengurus dispensasi dan melengkapi catatan yang sudah disampaikan.

“Sudah kami sampaikan selama dispensasi itu belum dikeluarkan, selama itu tidak boleh ada aktivitas di jalan nasional. Kalau di luar jalan nasional terserah, tapi ketika kami sudah sampaikan dan mereka masih jalankan, tidak mungkin juga kami pergi palang disana,” tukasnya