Harian Kendari

Ampip Sultra Minta Izin Lintas Jalan PT WIN di Perlihatkan Ke Publik

HARIANKENDARI.COM, Kendari: Adanya dugaan pihak perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) belum mengantongi Izin lintas jalan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang berlokasi di jalan poros Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan menuai sorotan berbagai pihak.

Tak terkecuali, Ketua Asosiasi
Pemuda Peduli Investasi
Pertambangan (AMPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Afdal, meminta agar dokumen Izin lintas jalan tersebut sebaiknya diperlihatkan kepublik.

Sebab menurut dia, dengan langkah itu. Polemik yang saat ini berkembang di masyarakat yang nantinya akan berdampak pada perusahaan dapat di minimalisir secara mungkin.

“Penggunaan jalan umum oleh perusahaan boleh saja di lakukan, namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin agar dalam pelaksanaannya tidak ilegal, dan setelah mendapatkan
izin yang kami maksud, pihak PT WIN kami harapkan agar memperlihatkan ke Publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” Kata Afdal, Selasa (24/05)

Pasalnya, jalan yang saat ini di gunakan untuk perlintasan roda empat perusahaan, merupakan jalan yang berstatus nasional yang di biaya oleh negara dan untuk diperuntukkan oleh masyarakat umum, bukan kepentingan suatu kelompok atau pembisnis.

“Jalan itukan, jalan penghubung antar satu kabupaten dan kabupaten lainnya, yang di biaya melalui anggaran APBN untuk kepentingan umum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 telah disebutkan bahwa, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tegasnya

Jika izin Pengunaan jalan itu sudah dimiliki PT WIN, Lanjut Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika KNPI Konsel itu, maka pihak balai jalan untuk segera turun meninjau dan mengevaluasi kembali .

“Kami meminta agar pihak balai jalan untuk segera turun ke lokasi tersebut, meninjau dan mengevaluasi kembali jalan yang saat ini di gunakan PT WIN, sebab kondisi nya mulai rusak,”

Iya sangat menyesalkan, besarnya biaya awal pembangunan jalan yang digelontorkan oleh negara, namun tidak dipelihara dan diperhatikan.

Olehnya itu, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihak perusahaan untuk melakukan pemeliharaan atau perbaikan. Sebab rusaknya jalan tersebut diakibatkan oleh aktivitas lalu lintas mobil pengangkut ore nickel.


” Jika tidak ada upaya pemeliharaan yang dilakukan, kami khawatir akan menimbulkan korban laka lantas, melihat jalan itu seringkali dilalui pengguna jalan yang akan menuju ke Raha dan Bombana,”

Sehingga. Iya juga berharap hal tersebut juga, menjadi perhatian serius oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan agar melakukan upaya pencegahan dini.

“Apakah kita harus menunggu korban berjatuhan akibat jalan tersebut, sehingga kita berharap agar pihak kepolisian segera melakukan upaya preventif dalam mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,”