Harian Kendari

Warning Polda dan BPK!! JATI Sultra Minta Tindakan Tegas Terhadap PT.Antam

HARIANKENDARI.COM, Kedari- Jaringan Advokasi Tambang bersiap kembali menggeruduk kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Guna mendesak agar polisi segera mengungkap dan memenjarakan pelaku pertambangan Ilegal yang menjarah Kawasan Hutan Lindung Yang di duga dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Antam, Tbk

Dewan Pembina Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI- SULTRA) Ujang Hermawan mengatakan bahwa “aksi berani menerobos Hutan Lindung yang dilakukan PT. Antam di Konawe Utara merupakan bentuk pelanggaran besar pertambangan”,ucapnya.

Selanjutnya, Ujang juga menambahkan pihaknya nanti akan mendatangi Kantor BPK Perwakilan Sultra guna meminta pengungkapan kasus dugaaan aktifitas PT. Antam Tbk Tahun 2021-2022

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara guna mempertanyakan hasil Aktivitas ilegal PT. Antam yang merugikan keuangan negara dalam sektor pertambangan,
Tidak Ada Hasil Rencana Kerja Keuangan terkait blok Mandiodo namun saat Ini mereka sudah melakukan kegiatan sejak 2021 Ini berarti mereka tidak melaporkan hasil keuangan dari Blok MANDIODO karena selama ini yang beroperasi adalah perusahaan swasta dan mengatasnamakan PT. Antam lalu gunakan dokumen Lain”,beber Ujang.



“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk melakukan pengungkapan dan memenjarakan pelaku ilegal mining yang telah merugikan negara tersebut, ungkap Ujang Hermawan melalui keterangan Resminya Rabu(18,5)

Terakhir Ujang menyampaikan bahwa “Tambang ilegal mengakibatkan kerugian Negara dan kerusakan lingkungan, jangan biarkan kami membangun asumsi negatif pada penegakan hukum di negeri ini, dan sudah seharusnya Polda Sultra mengungkap dalang dari aktivitas ilegal PT. Antam”, Tutupnya.