Harian Kendari

Polresta Kendari Berhasil Membekuk Tersangka Penikaman di Jembatan Bahteramas

HARIANKENDARI.COM – Kendari : Kasus Penikaman di Jembatan Bahteramas pada senin (11/04) sekira pukul 00.30 yang lalu, akhirnya berhasil di ungkap  Polresta Kota Kendari.


Tersangka yang berinisial AH (22 THN) warga kelurahan jati mekar itu. di bekuk oleh tim Buser 77 Polresta Kendari di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara pada Jum’at (13/5).

Hal itu, dikatakan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pada senin (11/4) sekira pukul 00.30 wita, Tersangka bersama temannya menggunakan sepeda motor mendatangi korban yang berinisial TH yang sedang duduk di tengah Jembatan Bahteramas bersama tiga orang teman TH. Kemudian tersangka langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan.

Usai melakukan perbuatannya, Tersangka  beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang korban.

“Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, Tersangka bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu.


Lanjut, sementara korban kemudian dibawa oleh teman-temanya ke Puskemas Abeli, untuk dilakukan penanganan akibat tusukan bagian perut sebelah kanan .

“Karena luka tusukan yang diakibatkan sangat parah pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Kota Kendari, akan tetapi korban sudah tidak bisa tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia,”

Atas kejadian itu, Satreskrim Polresta Kendari melalui tim Buser 77 mengindentifikasi keberadaan  tersangka dan diketahui tersangka berada di kecamatan Lasolo Konawe Utara.

Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan dari tangan Tersangka yakni 1 buah parang yang digunakan oleh Tersangka, dan kini Tersangka telah di amankan di Polresta Kendari Untuk di lakukan Penyidikan.

“Untuk  t ersangka di ancam dengan  hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal  Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ” tutup Fitrayadi