Harian Kendari

JATI SULTRA, Sebut PT. Antam Rusaki Hutan Lindung dan Rugikan Negara

Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (JATI-SULTRA) menyoroti dugaan Perambahan Kawasan Hutan Lindung dan indikasi kerugian negara disektor Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Antam yang beroperasi di desa mandiodo kabupaten Konawe Utara

Ikhsal Hata, selaku Ketua Bidang Advokasi Dan Pergerakan menyampaikan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga nya ditemukan PT. Antam melakukan aksi penambangan dikawasan hutan lindung

“Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, kami duga kuat PT. Antam telah melakukan aktivitas pertambangan diwilayah hutan lindung tanpa IPPKH atau sekarang menjadi PPKH, jelas hal itu merupakan perbuatan melawan hukum”ujarnya.

Ikhsal menyebut bahwa “Perusahaan berplat merah tersebut tidak segan segan melakukan perambahan kawasan hutan sejak akhir tahun 2021 sampai sekarang, anehnya hal itu dibiarkan begitu saja”

Jelas hal ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara

Ikhsal juga menyampaikan selain kerugian negara karena PT. Antam Tidak memiliki IPPKH atau sekarang menjadi PPKH kerugian negara yang lainnya juga dari hasil penjualan ore nikel garapan kawasan hutan yang tidak dijual menggunakan dokumen PT. Antam

“Jadi ada beberapa perusahaan swasta yang beroperasi dilahan PT. Antam, akan tetapi ketika ore nikelnya akan dijual tidak lagi menggunakan dokumen PT. Antam, sehingga secara otomatis hasil penjualan tersebut akan masuk ke kantong pribadi oknum yang bekerjasama dengan PT. Antam tersebut dan tidak masuk ke khas negara melalui PT. Antam, Parahnya lagi perusahaan perusahaan tersebut melakukan aktivitas dikawasan hutan dan PT. Antam sebagai pemilik IUP malah melakukan pembiaran”,beber ikhsal

Lanjut ikhsal menambahkan “Sebagai perusahaan BUMN, PT. Antam seharusnya tidak melakukan hal yang melawan hukum, Pemerintah sepatutnya mencabut IUP PT. Antam yang hanya melakukan pencurian Sumber Daya Alam (SDA), Pengrusakan Hutan dan membuat kerugian negara yang besar”

Terakhir, ikhsal menyampaikan bahwa “kami secara kelembagaan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi dibeberapa istansi terkait, dan melaporkan hal ini secara resmi dengan harapan IUP PT. Antam Dicabut”,tutupnya.