Harian Kendari

Eks. Ketua Umum HMI Cabang Kendari Desak APH Tindak Tegas PT. Antam

Eks. Ketua Umum HMI Cabang Kendari Periode 2019-2020, Ujang Hermawan menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Antam yang saat ini beroperasi di kabupaten Konawe Utara
Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut diduga melakukan sederet kejahatan kejahatan melawan hukum dalam melakukan aktivitasnya.

“Ada beberapa pelanggaran fatal yang dilakukan PT. Antam dalam melakukan aktivitasnya. Yang seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan negara tersebut”,ucapnya.

Ujang Hermawan yang juga mahasiswa Pascasarjana universitas Nasional tersebut menerangkan bahwa saat ini PT. Antam sedang asyik melakukan aktivitas pertambangan diblok mandiodo kabupaten Konawe Utara

“Saat ini PT. Antam sedang asyik melakukan aktivitas pertambangan yang kami duga kuat adalah, bahwa PT. Antam tersebut sama sekali belum mengantongi IPPKH dari hasil investigasi yang kami lakukan, PT. Antam bahkan merambah sampai ke Hutan lindung”, bebernya.

“Padahal jelas soal aktivitas dikawasan hutan telah diatur dalam beberapa UU misalnya,
Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Lanjut Ujang juga menyampaikan Bahwa “Sekelas PT. Antam tidak coba bermain main dengan hukum yang ada, padahal negara telah memberikan amanah untuk mengelola SDA demi kesejahteraan masyarakat terkhusus untuk kabupaten Konawe Utara, adanya beberapa perusahaan lokal sebut saja PT. LAM sebagai JO ekslusif PT. Antam kami duga menjadi biang kerok terjadinya perambahan Kawasan Hutan lindung, Aksi jual beli Dokumen Perusahaan dalam melakukan Pengangkutan dan penjualan ore nikel tetapi tidak memakai dokumen PT. Antam melainkan memakai perusahaan swasta yang secara otomatis hasil penjualannya tidak masuk ke khas negara tetapi masuk kantong pribadi”,terangnya.

Terakhir Ujang Menambahkan bahwa “Saya mendesak kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan terkait ilegal Mining PT. Antam tutupnya.