Harian Kendari

BPOM Kendari Temukan Ritel Yang Tak Sesuai Ketentuan

Ketgam : BPOM Kendari saat meparkan beberapa ritel dan produk makanan yang tidak sesuai Ketentuan

HARIANKENDARI.COM,- KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) Kendari temukan beberapa ritel dan produk makanan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Temuan itu berdasarkan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kota Kendari dan Kabupaten yang dilakukan Balai POM di Kendari selama Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022.

Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau, mengatakan intensifikasi pengawasan dilakukan dengan target yang diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, kata dia, produk kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).

Yoseph Nahak Klau juga menjelaskan, intensifikasi pengawasan dilakukan dalam rangka upaya Balai POM melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang TMK.

Diantaranya seperti, sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel), serta pangan berbuka puasa (takjil).

Ia juga menyebutkan total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Ramadan 1443 H
Tahun 2022 adalah sebesar Rp5.846.000.

“Jadi intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Balai POM di Kendari terdiri dari kelompok Substansi pemeriksaan sebagai Penanggung Jawab kegiatan,” Jelasnya saat ditemui usai konferensi, Senin, (25/4/2022).

Yoseph juga menuturkan pelaksanan tersebut, bersama lintas sektor dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kendari untuk di Kota Kendari. (BSL)