Harian Kendari

Adanya Batasan Umur 65 Tahun Kebawah Boleh Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenag Sultra

Ketgam : Terlihat puluhan peserta saat mengikuti diskusi Jamarah

HARIANKENDARI.COM,KENDARI- Menyikapi adanya batasan umur 65 tahun kebawah boleh naik Haji, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag), Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAH) di salah satu Hotel di Kota Kendari, pada Jumat (23/4/2022).

JAMARAH sendiri adalah acara bincang-bincang memahami dan mensikapi simpang siur pembatalan (penundaan) ibadah haji Indonesia tahun 2021 dan 2022, dan di ikuti oleh seluruh instansi dan masyarakat yang berhubungan dengan penundaan haji.

Pada bincang tersebut hadir seluruh anggota Kemenag, Ormas dan Tokoh Agama yang akan menyampaikan kepada masyarakat tentang kondisi aturan Haji yang sebenarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra Marni, menjelaskan bahwa JAMARAH ini merupakan langka Kemenag untuk menyikapi rasa was-was yang timbul pada calon jamaah haji mengenai penundaan keberangkatan mereka.

Marni mengungkapkan, terkait pembatasan umur untuk pemberangkatan Haji, merupakan keputusan kerajaan Arab Saudi yang mana hanya 65 tahun kebawah yang diberangkatkan.

“Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena penetapan umur hanya 65 tahun kebawah, merupakan aturan dari kerajaan Arab Saudi dan itu berlaku di seluruh dunia,” Ucap Marni, Jumat, (22/4/2022).

Padahal Kata Marni, seharusnya yang dua tahun menunggu itu yang akan berangkat atau berdasarkan nomot urut porsi. Tetapi, dengan keputusan Kerajaan Arab Saudi, secara otomatis mereka untuk sementara tidak diberangkatkan.

Ia juga mengatakan, bahwa nantinya aturan tersebut akan ada perubahan, karena pihaknya akan terus melakukan rapat dan koordinasi dengan pihak kerajaan Arab Saudi.

Murni mengaku, untuk jamaa haji yang tidak berangkat karena lansia mereka tetap akan mendapatkan subsidi optimalisasi jama Haji dan semua akan disama ratakan.

Kemenag Sultra meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai isu simpang siur yang beredar dan juga berharap agar masyarakat lebih sabar dalam menunggu dan menghadapi ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akhirnya kembali membuka pintu untuk 1 juta jemaah haji. Ini juga berlaku untuk para jemaah haji dari luar Arab Saudi.

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalankan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 ini. Salah satunya, ibadah haji tahun ini baru dibuka untuk calon jemaah yang berusia di bawah 65 tahun.

Yang artinya, calon jemaah haji berusia lanjut (lansia) atau yang usianya di atas 65 tahun masih belum diizinkan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.