Harian Kendari

Kasus Mantan Bupati Konawe Utara Kembali Di Usut, 4 Saksi Diperiksa KPK

Ketgam : Ilustrasi KPK

HARIANKENDARI.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007- 2014.

Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan lima saksi. Kelima saksi yang dipanggil untuk kembali diperiksa yakni, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa, seorang Dokter, Irham, dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin, serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi yang dipanggil yakni untuk penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

“Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari mantan bupati Konut tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),” Jelas Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, KPK telah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konut. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konut, Sultra Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Aswad Sulaiman diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.