Harian Kendari

DPC GMNI KENDARI : Di Sinyalir Sejumlah Hotel di Kendari Penyedia Tempat Prostistusi Online

DPC GMNI KENDARI Menyikapi terkait maraknya aktivitas Open Booking Online (BO) yang identik dengan prostitusi online dan pekerja seks komersial (PSK) di kota Kendari selama momentum bulan ramadhan.

Momentum bulan ramadhan adalah bulan sebaik-baiknya bulan yang seharusnya dimaksimalkan untuk mencari pahala dan ampunan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Prostitusi bukan merupakan sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi.

Ahmad Arfan Mponini, selaku Ketua DPC GMNI KENDARI mengungkapkan Bahwa, yang namanya prostitusi merupakan masalah sosial klasik dalam masyarakat
dimana perempuan dan seks adalah dua bagian yang tidak bisa di pisahkan.

“Pemerintah Kota Kendari saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga prostitusi anak.” Ucapnya

Praktik prostitusi anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi anak, baik atas kemauannya sendiri maupun atas paksaan dari para oknum. Bukan tidak mungkin kegiatan prostitusi untuk dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

“Seiring dengan berjalannya perkembangan zaman, Pemerintah Kota Kendari seharusnya dapat melihat faktor-faktor paling dominan yang mendorong seorang anak menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)”. Ucapnya

Faktor yang mempengaruhi marahnya aktivitas prostitusi di kota Kendari bukanlah sekadar alasan kemiskinan semata, melainkan pula sudah menjadi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan negatif.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara mestinya melihat momentum bulan Ramadhan sebagai kesempatan yang baik agar melakukan pembenahan dalam pengelolaan terhadap seluruh hotel di Sulawesi Tenggara khususnya yang berada di kota Kendari.

“Dalam upaya memutus aktivitas Prostitusi di kota Kendari, kami tidak sama sekali melihat upaya keseriusan dari Ketua PHRI Sulawesi Tenggara dalam membangun sinergitas bersama pemerintah kota Kendari dan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pengelolaan hotel yang kerap di jadikan sebagai tempat praktek Prostitusi”. Imbuhnya

Prostitusi di kota Kendari dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.

“Apabila Pemerintah Kota Kendari dan Ketua PHRI Sulawesi Tenggara tidak dapat menyelesaikan dan melakukan pencegahan dini terhadap penyakit sosial klasik ini, maka kami akan turun ke jalan dan menyerukan mosi tidak percaya sebagai kekecewaan kami atas gagalnya pemerintah kota Kendari.” Tutupnya