Harian Kendari

Disinyalir Melanggar Tata Ruang,Konsorsium Mahasiswa Merdeka Turun Kejalan

Kendari, HarianKendari.com- Konsorsium mahasiswa Merdeka yang tergabung dalam KPR-SULTRA, GMPH SULTRA, JAM SULTRA, HPMPL SULTRA, MCW SULTRA dan FORPETA SULTRA, turut menyingkapi persoalan ketidakjelasan pemerintah kota (Pemkot) dalam menertibkan pelanggar tata ruang.

Dengan agenda dugaan pemanfaatan rumah dan pengrusakan lingkungan hidup yang digunakan sebagai Perdagangan dan Jasa yang dilakukan oleh Rumah Makan Bakau di kota kendari. Dari aksi tersebut, pemkot Kota Kendari di anggap lemah dalam menindak pelaku usaha yang berada di kawasan rumah makan Kampung Bakau.

Dalam orasinya salah satu korlap menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait di duga melakukan konspirasi besar-besaran lintas stakeholder dengan menghendaki perlindungan dan atau secara langsung membiarkan potensi adanya kerusakan lingkungan pada kawasan Teluk Kendari.

Padahal jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RT/RW Kota Kendari Tahun 2010-2030.

“Kami juga Meminta secara tegas kepada Walikota Kendari untuk segera menghentikan aktifitas perdagangan dan Jasa RM. Kampung Bakau karena sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RT/RW Kota Kendari Tahun 2010-2030.

Dilanjutkan hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti kebersihan, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi.

Disisi lain, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 69 ayat (1) juga dijelaskan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan perubahan fungsi ruang, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Maka dari itu, ini menjadi suatu kajian dalam perspektif lingkungan hidup turut disajikan sebagai dasar pembanding serta penguatan untuk memberikan tindakan tegas kepada pelanggar tata ruang di kawasan Kampung Mangrove, mengingat lokasi berdirnya masuk dalam area lahan hutan mangrove.

“Demonstrasi ini merupkan langkah awal kami hendak melakukan demostrasi yang akan kami tujukan pada Wali Kota Kendari, Dinas PUPR maupun DPRD Kota Kendari dalam rangka mendesak agar segera melakukan tindakan,” katanya, Minggu (17/4/2022).