
HarianKendari.com, KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan tindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak patuhi aturan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari Samsul Alam, ia menegaskan, THM yang kedapatan beroperasi selama bulan suci Ramadhan di Kota Kendari akan diberikan sanksi, berupa pembekuan surat izin.
Samsul Alam menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada, Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022. Yang berbunyi jelang Ramadan dan Lebaran, tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol diminta untuk tutup.
“Saat ini kami sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait, dan akan melihat bagaimana respon dari THM, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak,” Jelas Samsul Alam di temui usai, mengikuti kegiatan Lemhanas, Rabu malam, (6/4/2022).
Tak hanya itu, Kata Samsul Alam, selain THM dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga akan dilakukan terhadap panti pijat yang terdapat di Kota Kendari.
Sementara, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, aturan pembatasan kegiatan THM tersebut sudah menjadi rutinitas selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Sulkarnain menuturkan, aturan tersebut, merupakan bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Diketahui, surat edaran tersebut berlaku tiga hari sebelum bulan Ramadan, sampai tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri. Terhitung sejak 31 Maret sampai 5 Mei nanti