Harian Kendari

Dewan Setujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Kendari

Ketgam : Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari saat menandatangani berita acara

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui tujuh fraksi DPRD Kota, setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, sebagai Peraturan Daerah (Perda), di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan Raperda tersebut dilakukan di Rapat Paripurna, Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, pada Senin sore (4/3/2022).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, Raperda tersebut dapat menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.

“Setelah menjadi Perda tentu ini akan dijadikan rujukan dalam memudahkan dan membuka ruang investasi di Kota Kendari,” Jelasnya saat di jumpai usai melaksanakan Rapat Paripurna.

Mantan anggota DPRD Kota Kendari tersebut juga mengatakan, karena pembahasan Raperda itu sudah rampung, pihaknya akan cepat proses ke Biro Hukum untuk bisa dapat registrasi di provinsi.

Kebijakan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan progresivitas kinerja penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal memudahkan investor di berbagai bidang di Kota Kendari.

Tetapi, tambah Sul sapaannya, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, kebersamaan, efisiensi, keadilan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengharapkan penetapan Raperda tersebut mempermuda dan memberikan ruang Investasi di Kota Kendari.

“Penetapan Raperda ini perupakan kemudahan Investasi dan dapat memberikan ruang investasi yang ada di Kota Kendari dengan Mekanisme yang tertuang di peraturan yang baru di sepakati” Ucapnya.(Rjs)