
HarianKendari.com- Aksi kriminal dengan membakar kios milik keluarganya di lakukan oleh pemuda inisial AGR yang familiar di kenal Aktivis Besar Sultra, motif pelaku adalah balas dendam karena tidak terima Baliho CAGUB Pelaku diturunkan tanpa seizin pelaku.
Korban kriminal pelaku ialah Kios milik perempuan SITI PILIHAN, yang beralamatkan di Kel. Konda Kec.Konda Kab.Konawe Selatan. kejadian tersebut pada hari Jumat Tanggal 1 April 2022, sekira jam 02.30 wita.
Kabag Kops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan kronologis bermula saat baliho dengan bertuliskan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa di Masjid Konda dengan mengikutkan jargon Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di turunkan tanpa seizin pelaku, Baliho tersebut diturunkan oleh PIAN.
“Pelaku murka karena balihonya di turunkan oleh paman beliau bernama Pian lalu pelaku menghubungi temannya jika pelaku akan membakar kios milik korban yang tak lain adalah nenek dari Pelaku tersebut.
Sesaat setelah pelaku tiba di kios korban, pelaku kemudian berulang kali memastikan kondisi sekitar aman dan terlihat sepi untuk kemudian pelaku menjalanakan aksinya.
Setelah di rasa aman pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya dengan mula-mula membakar lipatan spanduk yang ada diatas drum lalu menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kiosnya,
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ancam Pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau menghancurkan atau merusakan barang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun