Harian Kendari

Ombudsman RI Perwakilan Sultra Serahkan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Terhadap Pemkot Kendari

tgam : foto bersama Wali Kota Kendari bersama ketua Ombudsman RI perwakilan Sultra dan beberapa OPD

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra)
melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik dan hasil penilaian kepatuhan yang diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penilaian kualiatas pelayanan publik tersebut, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra, menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, kepada pemerintah Kota Kendari, yang diterima langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Jumat (1/4/2022)

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan, penyerahan kepatuhan tahun 2021 menggunakan cara berbeda. Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menyerahkan secara bersama-sama namun di tahun ini ia serahkan per kabupaten/kota.

“Itu dilakukan agar pihaknya bisa menjelaskan secara detail temuan temuan dan apa yang harus diperbaiki,” Terang Mastri Susilo.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman Perwakilan Sultra yang sudah melakukan penilaian terhadap pelayanan publik Pemkot Kendari.

“Terima kasih terhadap Ombudsman Sultra yang telah memotret Pemkot khususnya dalam pelayanan publik, meski ada beberapa indikator yang harus dilakukan perbaikan dan penyesuaian, mudah-mudahan dikesempatan berikutnya kita bisa ada perbaikan,” Tutup Sulkarnain.(Rjs)