Harian Kendari

Perintah Kapolri ke Seluruh Kapolda: Segera Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Mulai Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah keseluruh Kapolda dan jajarannya guna memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional dan modern aman. Dia meminta Kapolda dan jajaranya benar-benar melakukan pengawasan di wilayahnya.

Listyo sapaan akrabya seusai menggelar video conference alias vicon bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi  dengan Kapolda dan Kapolres di seluruh wilayah pada Senin (14/3/2022).

“Sangat penting untuk dipastikan rekan-rekan di daerah mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus sudah tersedia di gerai modern maupun di pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Listyo.

Berdasar data Mendag, ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri hingga kini dalam keadaan aman. Namun, untuk memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri tersebut, dia meminta seluruh Kapolda dan Kapolres serta jajarannya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita harus pastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat” katanya.

Listyo mengingatkan tetap kemungkinan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga penjualan di pasar internasional. Di samping juga adanya indikasi pelanggaran terkait peruntukan minyak sawit mentah atau CPO untuk kebutuhan rumah tangga yang diselewengkan untuk pasar industri.

Kemudian, Listyo juga meminta Kapolda dan Kapolres berikut jajarannya melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Terlebih, atas adanya kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor yang dikeluarkan oleh Kemendag. Dimana, mereka harus menyelesaikan kewajibannya terkait domestic market obligation atau DMO.

“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” tuturnya.

“Jadi ini tolong agar dicek suapaya dapat kita ketahui masalahnya dimana. Nanti dengan dasar yang kuat kita bisa melakukan penegakan aturan. Kita lakukan penegakan hukum apabila memang itu diperlukan. Jangan sampai ada kecurangan,” Ungkapnya