Harian Kendari

Dinas Kehutanan Sultra Dan Gakkum Wilayah Sultra Diminta Cabut IPPKH PT KMS 27

Ketgam : Terlihat masa aksi saat menyampaikan orasinya dipelataran lampu merah MTQ Kota Kendari.


HARIANKENDARI.COM,KENDARI- Puluhan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu lakukan unjuk rasa di Kantor Dinas kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gakkum KLHK Wilayah Sultra, Jumat, (11/3/2022).

Puluhan masa aksi tersebut menuntut Dinas Kehutanan Sultra untuk Merekomendasikan Pencabutan Izin IPPKH di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena diduga ada kejanggalan Penerbitan Izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27.

Kordinator aksi Sahril Gunawan mengatakan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMS 27, dan mendapati, PT KMS 27 Tidak Terdaftar sebagai Pemegang IUP di Blok Mandiodo

“Kami sudah cek data Minerba one Map Bahwa PT KMS 27 Tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP yang ada hanya PT Antam tbk,” Ucapnya.

Tak hanya itu, Sahril juga membeberkan, beberapa putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27. di status Quo, itu tumpang tindih dengan PT Antam. Berdasarkan surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat PT KMS 27, tidak mempunyai kekuatan sehingga berdasarkan surat tersebut, PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya diblok Mandiodo.

Olehnya itu, tambah Sahril, berdasarkan data dan penelusuran tersebut pihaknya meminta izin PT KMS 27 segera di cabut termaksud dengan IPPKH.

Alimudin mewakili Dinas Kehutanan Sultra mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi, karena ini kasus tersebut merupakam kewenangan pusat KLHK RI. Lebih lanjut ia mengatakan, sasus tersebut sudah dalam proses pusat untuk di kaji.

Terpisah, Elmanan mewakili Gakkum Sultra juga mengatakan akan memproses aduan ini hingga ke KLHK karena kata dia, disana ada bidang yang sesuai tupoksinya terkait rekomendasi pencabutan IPPKH PT KMS 27. (Rjs)