Harian Kendari

Dikmudora Kendari Resmi Berlalukan Pembelajaran Yang Belum Vaksin dan Yang Sudah Vaksin

Makmur

KENDARI –  Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari resmi berlakukan pembelajaran peserta didik yang belum vaksin, dan yang sudah divaksin.

Pengklasifikasian tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor: 420/913/2022 tertanggal 7 Maret 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tahun pelajaran 2021-2022.

Pengaturan PTMT dan PJJ ini berlaku untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, yayasan dan lembaga kursus/pelatihan tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Kendari.

Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur mengatakan aturan tersebut merupakan kelanjutan dari surat edaran terkait dengan perpanjangan PJJ yang sudah berlaku sekiranya dua pekan terakhir sejak 21 Februari 2022 lalu.

Makmur menjelaskan, Surat Edaran itu dikeluarkan oleh wali kota dalam rangka pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 seluruh satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.

“Jadi yang sudah vaksin akan melaksanakan kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka terbatas, sementara yang belum vaksin melaksanakan pembelajaran di rumah atau secara daring didampingi oleh orang tua,” Ucapnya saat di Konfirmasi di ruanganya Selasa, (8/3/2022).

Lebih lanjut, Makmur mengungkapkan pihaknya membagi klasifikasi tersebut agar semua peserta didik tetap terlayani belajar mengajarnya walaupun berbeda caranya.

Kata Makmur, meskipun angka Covid-19 di Kota Kendari menurun, pihaknya tetap menerapkan aturan ini lantaran untuk mencegah terjadinya cluster Covid-19 di sekolah. Karena, menurutnya bercampurnya anak-anak yang sudah di vaksin dan yang belum di vaksin, dikhawatirkan penularan terjadi terhadap anak-anak yang belum vaksin. 

Diketahui, Surat Edaran tersebut berlaku mulai 7-19 Maret 2022, sehingga ada rentan waktu yang diberikan untuk dilakukan evaluasi dan koordinasi untuk pencapaian tujuan terutama kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan oleh guru dan juga dampaknya terhadap siswa .

Beberapa hal yang ditetapkan di Surat Edaran tersebut, diantaranya, Kepala sekolah/madrasah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklasifikasi peserta didik yang sudah vaksinasi dosis 1 atau dosis 2 untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PJJ atau daring secara penuh 6 hari kerja.

Kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50% secara bergilir selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50% lainnya pembelajaran jarak jauh atau dari setiap minggu.

Khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang akan digelar bulan Maret dan April 2022, dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat. (Rjs)